Malang Raya

Pedagang Ungkap Besaran Pungli di Pasar Merjosari, Kota Malang, Jumlahnya . . . Wow

Penarikan retribusi setelah pencabutan SK Pasar Merjosari merupakan sesuatu yang aneh. Dia mempertanyakan dasar hukum penarikan itu.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Perwakilan Pedagang Pasar Merjosari menunjukan surat laporan dugaan pungutan liar di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (3/4/2017). 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Sejumlah pedagang pasar penampungan Merjosari menyebut dugaan pungli restribusi sekitar Rp 159 juta selama 81 hari. Jumlah hari itu dihitung mulai 30 September hingga 20 Desember 2016.

Pungutan per hari mencapai Rp 1,9 juta. Berdasar hitungan pedagang, pungli itu menimpa 689 orang pedagang.

“Totalnya lebih dari Rp 159 juta. Per harinya Rp 1,9 juta itu selama 81 hari,” ujar Sabiel El Achsan, Koordinator pedagang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (3/4/2017).

Menurut Sabiel, penarikan retribusi setelah pencabutan SK Pasar Merjosari merupakan sesuatu yang aneh. Dia mempertanyakan dasar hukum penarikan itu.

“SK pasar itu dicabut pada 30 September 2016. Tetapi masih ada penarikan retribusi sampai 20 Desember 2016. Itu kan namanya pungli,” ujar Sabiel.

Setiap pedagang dikenakan retribusi per hari sebesar Rp 3.000 dan Rp 3.500. Retribusi ini ditarik dari 689 pedagan g di Blok A, B, C, D, E, F dan PKL. Ada sebanyak 204 PKL di Pasar Merjosari.

“Kertas retribusinya memang diberi,” jawab Sabiel.

Namun pedagang melihat itu sebagai bentuk pungutan liar. Makanya sejumlah pedagang melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Seorang pedagang, Asmaniyah mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab penarikan retribusi setelah pencabutan SK itu.

“Siapa yang tanggungjawab? Tolong ini diusut,” ujarnya.

Para pedagang dan pendampingnya ditemui Kasubag Pembinaan Kejari Kota Malang, Hadi Riyanto.

“Apa yang disampaikan saudara akan kami sampaikan ke pimpinan,” ujar Hadi.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved