Malang Raya
Pinjam Motor, Eh Malah Digadaikan, Warga Pakisaji Kab Malang Ini Meringkuk di Balik Jeruji Besi
Kini, Doweh dijadikan tersangka dan terpaksa mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pinjam sepeda motor tidak kunjung mengembalikan, DHU alias Doweh (32) warga Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dilaporkan polisi, Selasa (4/4/2017).
Kini, Doweh dijadikan tersangka dan terpaksa mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Dian Vicky Sandhi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tersangka yang meminjam sepeda motor Erwin Budianto (36) warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (8/4/2016) lalu. Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban selama tiga hari.
"Korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut kepada tersangka selama tiga hari. Karena alasan tersangka sepeda motor untuk mengurus soal penting," kata Dian Vicky Sandhi, Rabu (5/4/017).
Setelah tiga hari berlalu, dikatakan Dian, tersangka ternyata tidak memenuhi janji mengembalikan sepeda motor yang dipinjam dari korban. Setelah itu korban berusaha mencari tersangka hingga satu bulan baru ketemu.
Saat ditanyakan sepeda motor yang dipinjamkan, tersangka menjawab sepeda motor digadaikan tanpa sepengetahuan korban. Selanjutnya korban memberikan waktu lagi kepada tersangka untuk mengembalikan sepeda motornya. Namun hingga satu tahun ditunggu tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.
"Merasa tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan sepeda motornya, korban akhirnya melapor ke Polisi," ucap Dian Vicky Sandhi.
Berdasar laporan korban, tambah Dian, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan tersangka dijerat pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun. Dan saat ini petugas masih berupaya mencari sepeda motor yang digadaikan tersangka. Di samping itu, petugas juga melakukan pengembangan kasus yang dimungkinkan tersangka melakukan hal serupa di wilayah lain," tutur Dian Vicky Sandhi.