Malang Raya

Bikin Resah Warga, Akhirnya Komplotan Judi Online di Pakisaji Dibekuk Polres Malang

Tujuh orang pelaku penjual judi online di wilayah Pakisaji diringkus Satreskrim Polres Malang. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Tersangka judi online di Pakisaji saat menjalani pemeriksaan di Polres Malang, Senin (10/4/2017). 

SURYAMALANG.COM, PAKISAJI - Tujuh orang pelaku penjual judi online di wilayah Pakisaji diringkus Satreskrim Polres Malang. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda namun masih dalam satu jaringan judi online.

Masing-masing Buang Eko Sasmito (40), Subandi (64), Sukarto (52) ketiganya warga Desa Pakisaji Kecamatan pakisaji; Dul Said (63) dan Tarmuji (57) keduanya warga
Desa Kedungmonggo Kecamatan Pakisaji; Reto (59) warga Desa Glanggang Kecamatan Pakisaji; Toyani (51) warga Desa Karangpandan Kecamatan Pakisaji.

Kanit III Tipidsus Polres Malang, Ipda Rio Hangwidya Kartika menjelaskan, kegiatan dari para penjudi online di wilayah Pakisaji tersebut sudah sangat meresahkan warga. Ini setelah target penjualan judi online dari para tersangka tidak lagi orang dewasa, melainkan juga para pemuda.

"Kondisi tersebut membuat warga khawatir akan maraknya judi online sehingga menyampaikan keluhan pada kami dan langsung dilakukan tindak lanjut," kata Rio Hangwidya, Senin (10/4/2017).

Dijelaskan Rio, modus penjualan judi online selain dilakukan di warung-warung juga dilakukan oleh para tersangka di kawasan tempat ibadah. Bahkan, sekolah-sekolah juga menjadi tempat penjualan judi online tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, menurut Rio, langkah mereka menjual judi online di tempat ibadah dan sekolah sebagai upaya melakukan pengembangan pasar penjualan judi online. Ini dikarenakan para pelanggan lama judi online semakin menurun jumlahnya.

"Untuk itulah, bila kondisi tersebut dibiarkan maka penyakit masyarakat tersebut bisa tumbuh pesat dan sangat merusak masyarakat," ucap Rio.

Sedangkan dari tangan para tersangka pengecer judi online di wilayah Pakisaji, ungkap Rio, mulai dari buku rekapan, kupon, handphone, serta sejumlah uang diduga hasil jualan judi online dan satu unit laptop. Untuk tujuh tersangka pengecer judi online tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara salah satu tersangka, Subandi mengatakan, dirinya hanya mengepul taruhan dari pemasang. Dirinya tidak menjual judi kepada warga.

"Uang judi kami setor kepada pengepul dan kami hanya dapat bagian uang lelah saja untuk tambahan penghasilan," tutur Subandi di Mapolres Malang.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved