Malang Raya
Ini Tuntutan Aksi Simpatik Buat Novel Baswedan di Kota Malang
Penyiraman air keras pada Noval sebagai bentuk tindakan premanisme yang luar biasa. Ia mendesak agar Polri menanggapi serius peristiwa itu.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan Peradilan Bersih Jawa Timur menggelar aksi simpatik di depan Balaikota Malang, Selasa (11/4/2017). Aksi dilakukan terkait penyiraman air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Naswedan.
Mereka menilai peristiwa penyiraman air keras pada Novel Baswedan menggambarkan agenda pemberantasan korupsi masih dihantui praktik teror dan intimidasi. Tindakan itu dinilai sebagai upaya menghambat dan membungkam semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Patut diduga dikarenakan penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK, sehingga harus dipandang sebagai bentuk terror terhadap penegakan hukum, terutama dalam konteks penerapan tindak pidana korupsi di Indonesia,” kata koordinator aksi M Fahrudin, Selasa (11/4/2017).
Fahrudin juga menilai aksi penyiraman sebagai bentuk tindakan premanisme yang luar biasa. Ia mendesak agar Polri menanggapi serius peristiwa tersebut.
Polri harus memproses hukum pelaku penyiraman. Ia mengatakan agar Polri tidak melihat kasus ini di permukaan saja. Perlu ditelusuri lebih dalam motif penyiraman dan orang-orang yang menyuruh pelaku.
Berikut enam tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Peradilan Bersih Jawa Timur (Kompak Bersih) yang melakukan aksi di Surabaya dan Malang:
1). Mengutuk keras tindakan pengecut dan tidak bertanggungjawab dengan penyiraman dan kekerasan yang dialami oleh penyidik KPK Novel Baswedan.
2). Presiden turun tangan untuk memimpin agenda pemberantasan korupsi, termasuk untuk mengusut kejadian yang dialami Novel Baswedan.
3). Polri untuk segera mengusut tuntas pelaku beserta aktor intelektual dibalik penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
4). Pimpinan KPK agar melindungi dan menerapkan mekanisme perlindungan yang bagi penyidik, jaksa dan pegawai KPK dalam melaksanakan tugas dan keewajibannya.
5). Pemerintah seyogyanya bersatu padu untuk melindungi agenda pemberantasan korupsi, khususnya melindungi KPK dari berbagai upaya pelemahan seperti, kriminalisasi, revisi UU KPK, dan kekerasan yang kerap menimpa KPK.
6). Mengajak civitas akademika dan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam melawan korupsi, melawan berbagai bentuk aksi teror dan terus mendukung KPK menuntaskan penanganan perkara korupsi.