Surabaya
Pedangdut Ganteng Ditangkap Polisi Surabaya, Miris, Penyebabnnya Karena Narkoba
Selain berbahaya, barang haram itu bisa membuat hidup kalian benar-benar berantakan. Itulah yang dialami oleh seorang pria 28 tahun berinisial FA.
Polisi juga menggeledah tempat FA menginap di sebuah kamar hotel di Jalan Kedung Mangu, Surabaya.
Satu butir ekstasi dan lima pipet kaca yang masih ada sisa barang haram tersebut seberat 9,52 gram ditemukan di kamar nomor 502.
Atas tindakannya, FA harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan dikenakan hukuman Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
Alasannya untuk terus-terusan memakai barang haram itu pun begitu miris.
Ternyata, FA mengkonsumsi sabu saat ia tak ada undangan untuk manggung.
Tak hanya menggunakan sendiri, FA juga mengedarkan sabu ke teman-temannya.
"Sejak enam bulan lalu, sudah nggak pernah (menyanyi)," ujar tersangka di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (11/4/2017).
"Iya positif (pemakai narkoba). Kalau edar ke teman-teman saja," sambung tersangka. (*)
Sumber Tribun Jatim