Madiun

Cabuli Balita, Pemuda Ini Divonis Bebas Oleh Hakim, Kejari Kota Madiun Kasasi ke MA

Terhadap putusan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: eko darmoko
Kompas.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memvonis bebas terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Bayu Samodra Wijaya (21), Senin (10/4/2017) kemarin.

Terhadap putusan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Ya, kami akan melakukan kasasi, masih ada waktu dua minggu," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Madiun, Hambaliyanto, saat ditemui di Kejari Madiun, Kamis (13/4/2017) siang.

Hambali mengaku sangat kecewa dengan hasil sidang yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Kadek Kusumawardhani. Hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan JPU Kejari Kota Madiun.

Dikatakan Hambali, alasan hakim memvonis bebas karena tidak menganggap keterangan tiga saksi termasuk korban, sebagai alat bukti.

"Kalau yang saya baca di putusannya, mereka tidak menganggap keterangan saksi korban dan teman-teman korban sebagai alat bukti. Karena masih anak-anak,"katanya.

Menurut Hambali, meskipun saksi yang dihadirkan anak-anak, hakim seharusnya tetap mempertimbangkan selama kesaksian yang disampaikan sesuai dengan alat bukti lain.

"Masa korban anak tidak dianggap sebagai alat bukti. Kalau begitu semua korban anak-anak itu bebas diapain aja, kan gitu,"katanya.

Selain itu, lanjut Hambali, hakim menilai bahwa psikolog yang dijadikan sebagai saksi ahli oleh tim jaksa penuntut umum bukan ahli. Sehingga alat bukti, dinyatakan kurang.

"Seorang psikolog tidak dianggap ahli itu, terus dianggap sebagai apa," jelasnya.

Sementara itu, orang tua SF (5), Yati Maryati dan Dimas Kurniawan mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan terdakwa pencabul anak mereka.

"Saya merasa sangat kecewa. Istilahnya semua fakta-fakta di persidangan sudah kuat semua," kata Dimas ayah korban.

Siang itu, Dimas bersama istri dan anaknya mendatangi Kejari Kota Madiun. Kedatangan mereka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Rini Suwandari.

"Kami minta kejelasan, langkah selanjutnya dari pihak kejaksaan seperti apa. Kalau kami inginnya kasasi," kata Dimas.

Ibu korban, Yati Maryati tampak sangat terpukul. Ia enggan memberikan komentar terkait putusan hakim yang membebaskan terdakwa pencabul anaknya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved