Madiun
Cabuli Balita, Pemuda Ini Divonis Bebas Oleh Hakim, Kejari Kota Madiun Kasasi ke MA
Terhadap putusan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: eko darmoko
"Saya nggak bisa komentar, saya emosi. Sudah diwakilkan sama suami saya," katanya sambil mengusap air mata.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, JPU Rini Suwandari menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-anak_20160527_183104.jpg)