Malang Raya
Ada Kasus Pembayaran BPHTB Menguap, Orang dalam BP2D Terlibat ?
Ia memastikan dugaan penipuan dan pengemplangan uang pajak itu dilakukan oleh makelar. Pihak BP2D, lanjutnya, malah dirugikan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Ade Herawanto memastikan tidak ada orang di internal BP2D yang terlibat penipuan duit pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan, tidak ada keterlibatan pihak internal, juga tidak ada campur tangan orang dalam," ujar Ade, Rabu (19/4/2017).
Ia memastikan dugaan penipuan dan pengemplangan uang pajak itu dilakukan oleh makelar. Pihak BP2D, lanjutnya, malah dirugikan dengan perbuatan para makelar itu.
"Karena blanko dipalsukan, dia juga bikin stempel, bahkan tanda tangan pegawai sini dipalsu," tegasnya.
Seperti diberitakan, makelar pajak diduga tidak menggelapkan duit pajak yang telah disetorkan oleh wajib pajak BPHTB. Berdasarkan penelusuran petugas, terdapat tiga orang yang terlibat, dengan jumlah total uang yang tidak disetorkan ke negara sebesar Rp 400 juta.
Dalam penyelidikan itu pula, petugas mendapatkan tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Salah satu orang sudah mengembalikan uang pajak Rp 153 juta, dan sudah disetorkan ke negara melalui Bank Jatim. Kini tersisa dua orang yang masih belum mengembalikan uang pajak. Perkiraan nilainya mencapai Rp 247 juta.