Tahanan Polres Malang Kabur
BREAKING NEWS - Satu dari 17 Tahanan Polres Malang yang Kabur Dikabarkan Tertangkap
Abdur Rohman tersangka kasus Narkoba dan dijerat pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 yang terancam hukuman hingga 15 tahun penjara
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Satu dari 17 tahanan Polres Malang yang kabur, Abdur Rohman (28) warga Desa Putatlor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang diinformasikan sudah ditangkap.
Abdur Rohman tersangka kasus Narkoba dan dijerat pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 yang terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dikabarkan tertangkap di rumahnya, Rabu (19/4/2017) petang.
Saat ini, salah satu tahanan yang melarikan diri tersebut masih dalam perjalanan ke Mapolres Malang.
Belum ada keterangan resmi dari Polres Malang terkait tertangkapnya satu tahanan dari 17 tahanan yang melarikan diri dini hari tersebut.
BACA TOPIK LENGKAPNYA : Tahanan Polres Malang Kabur
Berita Terkait