Malang Raya
Awas Makelar Pajak Merajalela di Malang, Ini Langkah BP2D
Menurut Ade, pihaknya dirugikan oleh perbuatan makelar pajak tersebut. Makelar pajak BPHTB itu tidak menyetorkan uang yang dititipkan oleh wajib pajak
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Petugas Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang akan melaporkan kasus pemalsuan yang diduga dilakukan oleh makelar duit pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pelaporan ini dilakukan karena makelar itu diduga kuat memalsukan blanko pajak di BP2D, stempel, dan tanda tangan seorang kepala bidang.
"Secara resmi kami akan melapor ke penyidik Polri, terkait pelanggaran KUHP Pasal 263 (tentang pemalsuan dokumen)," ujar Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto kepada Surya, Kamis (20/4/2017).
Menurut Ade, pihaknya dirugikan oleh perbuatan makelar pajak tersebut. Makelar pajak BPHTB itu tidak menyetorkan uang yang dititipkan oleh wajib pajak (WP).
Petugas pajak daerah menemukan dua orang makelar nakal. Nilai kerugian dalam dua kasus itu sebesar Rp 247 juta.
Selain pelaporan dibuat oleh petugas BP2D, pelaporan ke polisi juga diharapkan dilakukan oleh pihak-pihak yang dirugikan seperti oleh WP. Terdapat dua WP yang dirugikan dalam kasus tersebut.
Ade menegaskan pihaknya harus tegas supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi. Sebab tidak menutup kemungkinan, tindakan tidak bertanggungjawab itu akan dilakukan oleh orang lain.
"Sedangkan untuk tanggungan pajaknya, dua orang itu memberi kesanggupan membayar minggu ini," ujar Ade.