Malang Raya

Ternyata Sudah Banyak Makelar Pajak Dipolisikan, Ini Faktanya

Dua pekan lalu, petugas juga melaporkan dua orang makelar pajak. Kedua orang ini bermain di pajak reklame.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
Google
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pelaporan untuk penilep uang pajak dan pemalsu dokumen yang dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kali ini bukanlah yang pertama kali.

Pelaporan ini menambah panjang daftar pelaporan yang dibuat petugas BP2D.

Dua pekan lalu, petugas juga melaporkan dua orang makelar pajak. Kedua orang ini bermain di pajak reklame.

Caranya sama dengan makelar BPHTB, mereka memalsukan sejumlah dokumen dan menerima titipan uang pajak dari WP. Namun uang titipan itu tidak disetorkan ke Bank Jatim, bank penampung pajak daerah.

Kerugian negara dalam penilepan pajak reklame itu sebesar Rp 1 miliar.

"Dua orang makelar di pajak reklame sudah kami laporkan dua minggu lalu, dan dua di BPHTB besok mungkin," tegas Ade. Ketegasan ini harus dilakukan pihaknya sebagai upaya memerangi mafia pajak.

Seperti diberitakan, petugas pajak daerah menemukan tiga orang WP belum membayar BPHTB mereka sebesar Rp 400 juta. Namun setelah ditelusuri, para WP mengaku sudah menitipkan uang ke pihak tertentu.

Ternyata uang titipan itu tidak disetorkan ke Bank Jatim. Setelah diselidiki, petugas pajak daerah menemukan tiga orang yang diduga kuat menilep uang pajak itu.

Satu orang sudah mengembalikan sebesar Rp 153 juta. Dan dua lainnya hingga kini belum mengembalikan. Bahkan kedua orang ini juga diduga kuat memalsukan sejumlah dokumen.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved