Tahanan Polres Malang Kabur
BREAKING NEWS - Bermula dari Bra dan Payudara, 17 Tahanan Polres Malang Kabur
Pembawa gergaji besi itu saat ini sudah kami tangkap tadi pagi, dan sudah ditahan dengan tuduhan membantu melarikan diri tahanan Polres Malang
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pembawa gergaji untuk memotong jeruji besi atap kamar mandi tahanan Polres Malang sehingga 17 tahanan melarikan diri akhirnya ditangkap.
Ini setelah lima tahanan yang sempat melarikan diri dan tertangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan memberikan keterangan siapa pembawa gergaji ke dalam tahanan.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, pembawa gergaji untuk diberikan ke tahanan yakni Istianatul Khoiriyah (20) ibu rumah tangga warga Desa Putatlor, Kecamatan Gondanglegi yang juga istri dari salah satu tahanan yang melarikan diri dan telah tertangkap kembali, Abdur Rohman.
"Pembawa gergaji besi itu saat ini sudah kami tangkap tadi pagi, dan sudah ditahan dengan tuduhan membantu melarikan diri tahanan Polres Malang," kata Yade Setiawan Ujung, Jumat (21/4/2017).
Dijelaskan Yade, untuk kronologis dari masuknya gergaji besi ukuran tidak lebih dari sekitar 12 cm ke dalam tahanan tersebut, berawal dari tahanan bernama Abdur Rohman meminta istrinya ketika membesuk pada Selasa (11/4/2017) untuk membawakan gergaji besi.
Selanjutnya gergaji besi ukuran kecil yang telah dipesan tersebut diserahkan kepada tahanan oleh istrinya pada Jumat (14/4/2017).
Lolosnya gergaji besi kecil dari pemeriksaan petugas jaga tahanan dimungkinkan karena disembunyikan di dalam bra atau di sekitar payudara.
Ketika besuk tersebut, gergaji besi diambil sendiri dari bra istrinya oleh Abdur Rohman sehingga tidak kelihatan pembawa yang menyerahkan sendiri.
"Petugas jaga semuanya laki-laki dan mungkin karena menjaga etika kesopanan tidak memeriksa bra dari istri tahanan yang membesuk.
Namun seluruh barang bawaanya diperiksa petugas jaga, dan untuk kepastiannya masih terus dilakukan pendalaman," ucap Yade Setiawan Ujung.
Diduga, ungkap Yade Setiawan Ujung, setelah tahanan bernama Abdur Rohman mendapatkan gergaji besi maka mulai saat itu dilakukan penggergajian jeruji besi di atap kamar mandi tahanan secara bergantian.
Pemotongan jeruji besi yang dilakukan itu membutuhkan waktu lima hari hingga akhirnya bisa diputus dan dibengkokkan semuanya pada Rabu (19/4/2017) sehingga bisa digunakan oleh 17 tahanan untuk melarikan diri.
"Jadi sementara inisiator dari kaburnya 17 tahanan itu Abdur Rohman dan Noer Hadi, untuk bagaimana sampai penggergajian jeruji besi sampai tidak didengar penjaga masih terus kami dalami," ucap Yade Setiawan Ujung.
Untuk pembawa gergaji tersebut, tambah Yade Setiawan Ujung, dijerat dengan pasal 223 KUHP tentang membantu melarikan diri tahanan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan karena akibat barang yang dibawa menjadikan tahanan Polres Malang rusak, atau Pasal 406 KUHP tentang perbuatan merusakkan barang dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Jeratan pasal untuk tersangka pembawa gergaji bisa bertambah sesuai dari hasil pengembangan pemeriksaan," tandas Yade Setiawan Ujung.
Sementara tersangka pembawa gergaji besi, Istianatul Khoiriyah tidak memberikan keterangan apapun ketika ditanya para wartawan di Mapolres Malang.
Tersangka hanya tertunduk di ruang pemeriksaan Polres Malang.