Nasional
Ngeri, Sebelum Tusukkan Pisau, Remaja Ini Berbisik Begini kepada Temannya yang Hendak Dibunuh
Sebelum membunuh teman sebaraknya itu, terdakwa AMR (16) sempat mondar-mandir di sekitar barak atau graha 17 dalam kompleks sekolah.
AMR dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana disebutkan pada Pasal 340 KUHP.
“Hal-hal yang memberatkan putusan ini karena perbuatan anak tergolong sadis, meresahkan masyarakat, serta belum ada perdamaian antarkedua belah pihak,” ucap Aris.
Adapun beberapa hal yang meringankan vonis bagi terdakwa yakni dia kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani proses hukum.
Dia belum pernah dihukum.
Usianya juga yang masih belia sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk mengubah sikap dan karakternya.
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Sophyan Kasim, menyatakan, pihaknya menerima vonis tersebut dan menilainya sebagai putusan yang adil.
Hanya, pihaknya masih akan berdiskusi dengan pihak keluarga terdakwa apakah akan banding atau tidak.