Malang Raya
Lelang Bawang Merah Senilai Rp 4,7 Miliar di Kabupaten Malang Diduga Bermasalah, Kok Bisa?
Tentunya kami sebagai rakyat tidak bisa tinggal diam melihat adanya dugaan kecurangan dalam pengadaan lelang barang bernilai miliaran rupiah
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Lelang pengadaan bawang merah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Malang senilai Rp 4,7 miliar dipertanyakan. Pasalnya, pemenang lelang pengadaan komoditi bawang merah yakni CV KJA tidak diketahui keberadaan kantornya atau diduga gunakan kantor fiktif.
Tim Advokasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Malang, Khusnul Hakim Sadad mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi akan adanya kejanggalan dalam lelang komoditi bawang merah di Kabupaten Malang. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan kantor dari perusahaan pemenang lelang pengadaan barang senilai Rp 4,7 miliar.
"Ternyata perusahaan pemenang lelang tidak memiliki kantor sesuai ketentuan aturan PP Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ini jelas ada pelanggaran persyaratan lelang," kata Khusnul Hakim Sadat, Minggu (14/5/2017).
Dijelaskan Khusnul, perusahaan pemenang lelang pengadaan bawang merah senilai Rp 4,7 miliar dengan alamat di Dusun Glanggang RT 010 Rw 003 Desa Glanggang Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang bukan sebuah kantor. Melainkan hanya rumah pemukiman penduduk. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan pengecekan ke Pemerintah Desa juga tidak ada data kalau ada kantor dari CV KJA.
"Ini yang menjadi pertanyaan besar kami, bagaimana verifikasi peserta lelang kok bisa-bisanya perusahaan tidak memiliki kantor bisa memenangkan lelang proyek dengan nilai miliaran rupiah, padahal jelas dalam persyaratan kalau perusahaan peserta lelang harus profesional dan kompeten dalam bidangnya," ucap Khusnul.
Oleh karena itu, dikatakan Khusnul, pihaknya akan mengawal persoalan lelang komoditi bawang merah di Pemkab Malang sampai tuntas. Karena bagaimanapun, dalam persoalan tersebut terjadinya potensi kerugian negara cukup besar bila ternyata benar adanya lelang komoditi pengadaan barang ada permainan. Apalagi pembelian bawang merah tersebut menggunakan uang rakyat dari APBD Kabupaten Malang.
"Tentunya kami sebagai rakyat tidak bisa tinggal diam melihat adanya dugaan kecurangan dalam pengadaan lelang barang bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Malang," tandas Khusnul.
Sementara Pemerintah Desa Glanggang Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang mengaku belum mengetahui keberadaan kantor CV KJA. Ini setelah tidak ada papan nama perusahaan yang jelas dipasang oleh pemilik perusahaan di wilayah Desa Glanggang hingga sekarang.
"Sepengetahuan kami kok belum tahu soal kantor CV KJA tersebut, coba nanti kami cek di buku register desa," kata Kusnadi, Kepala Dusun Glanggang, Desa Glanggang Kecamatan Pakisaji.
Sedangkan Kepala Distanbun Kabupaten Malang, M Nasri melalui SMS mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan ke bagian ULP terkait dipertanyakannya kantor pemenang lelang pengadaan komoditi bawang merah senilai Rp 4,7 miliar.
"Senin coba kami akan lihat datanya di ULP," sebut Nasri singkat.
Sementara Seketaris Unit Layanan pengadaan (ULP) Kabupaten Malang, Dwi Siswahyudi masih belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.