Malang Raya
Anggota Polres Malang Dilatih untuk Tidak Ragu Tembak Penjahat yang Bandel
"Dari digelarnya praktek dekresi tersebut diharapkan anggota bisa cepat memahani kewenangan dekresi," ucap Yade Setiawan Ujung.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Jajaran Polres Malang gelar latihan tindakan dekresi pada anggota Kepolisian. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan anggota dalam mengambil tindakan tegas sesuai perundangan yang berlaku.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, pelatihan tindakan dekresi perlu dilakukan oleh anggota untuk tidak lagi ragu dalam bertindak. Terutama ketika berhadapan dengan penjahat yang mengancam keselamatan jiwa petugas kepolisian.
"Anggota silahkan bertindak tegas kepada pelaku kejahatan bila sudah masuk nalar dan nyata. Artinya alasan bertindak tegas sudah benar dan bisa diterima berdasarkan penilaian sendiri yakni ketika penjahat melawan membahayakan keselamatan polisi," kata Yade Setiawan Ujung, Senin (15/5/2017).
Dijelaskan Yade Setiawan Ujung, pemberian kewenangan bertindak tegas pada anggota harus dipahami betul oleh anggota. Dengan demikian, anggota bisa lebih mengerti dan memahami dari arti kewenangan bertindak dekresi. Termasuk mengerti akan Undang-undang yang memberikan kewenangan melakukan tindakan tegas.
"Untuk itu, anggota harus terus belajar membaca dan memahami UU yang memberi kewenangan pada anggota, sehingga tidak lagi ada keraguan dari anggota dalam menjalankan tugas dan bertindak," ucap Yade Setiawan Ujung.
Dalam melatih kewenangan dekresi, tambah Yade Setiawan Ujung, kali ini ada enam skenario tugas kepolisian dalam menjalankan kewenangan bertindak tegas. Masing-masing dipraktekkan oleh jajaran Satreskrim, Satlantas, Satsabhara, Polsek Kepanjen, Polsek Gondanglegi, dan Polsek Singosari.
"Dari digelarnya praktek dekresi tersebut diharapkan anggota bisa cepat memahani kewenangan dekresi," ucap Yade Setiawan Ujung.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof DR Priyo Djatmiko menjelaskan, polisi di lapangan harus bisa mengambil tindakan dekresi. Di mana tindakan dekresi tersebut harus terus disosialisasikan kepada anggota di lapangan apa saja jenisnya. Meski demikian, tindakan tegas dekresi di lapangan tidak berorientasi membunuh, tapi melumpuhkan.
"Makanya, tindakan dekresi itu yang harus terus disosialisasi kepada anggota agar tidak lagi ada keraguan bertindak," kata Priyo Djatmiko.
Memang, diakui Priyo, dalam kegiatan praktek dekresi yang dilakukan jajaran kepolisian ada yang lambat sehingga membahayakan polisi itu sendiri dan masyarakat sekeliling. Dan hal itu seharusnya tidak terjadi apabila Polisi sudah memahami betul akan kewenangan dekresi yang dimilikinya.
"Jangan sampai tindakan persuasif polisi justru dimanfaatkan penjahat bertindak di luar perkiraan. Makanya kewenangan dekresi bagi anggota harus dipahami semuanya," tutur Priyo Djatmiko.