Sabtu, 18 April 2026

Malang Raya

Masuk Tahapan Putusan Sela, Ini Putusan Hakim di Sidang Subur Triono

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Subur Triono Hartato Pakpahan mengatkan perjuangan kliennya untuk mendapatkan keadilan masih panjang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Foto Dok. Anggota DPRD Kota Malang Subur Triono menjalani sidang kedua di PN Kota Malang, Selasa (3/5/2017) 

SURYAMALANG, BLIMBING – Eksepsi terdakwa Subur Triono ditolak oleh hakim ketua Sihar Hamonangan Purba. Dalam putusan sela yang dibacakan dipersidangan, Sihar mengatakan agar kasus Subur tetap dilanjutkan.

“Menolak eksepsi dan melanjutkan gelar hukum perkara,” kata Sihar dalam putusan yang ia bacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Malang, Rabu (24/5/2017).

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Subur Triono Hartato Pakpahan mengatkan perjuangan kliennya untuk mendapatkan keadilan masih panjang. 

“Ini kan masih pemanasan istilah, masih putusan sela, belum ke pokok perkara. Perjalanan kami masih panjang,” kata Hartato saat memberi keterangan kepada wartawan selepas persidangan.

Ia juga mengatakan agar di akhir nanti majelis hakim berani menegakkan hukum. Ia menilai saat ini hakim belum menimbangkan secara utuh eksepsi yang disampaikan.

Berkaitan dengan hal itu Hartato mengatakan akan  melakukan upayakan hukum berikutnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved