Malang Raya
Kejari Kota Malang Tahan Kontraktor Proyek Pasar Kasin
Kontraktor itu ditahan karena adanya dugaan penyalahgunaan dana dalam proyek Pasar Kasin.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Malang Wahyu Triantono mengatakan Kejari Kota Malang telah melakukan penahanan terhadap empat orang yang menjadi kontraktor pembangunan Pasar Kasin.
Penahanan itu sudah dilakukan seminggu yang lalu. Kontraktor yang tak bisa disebutkan namanya itu akan ditahan selama 20 hari ke depan selagi menunggu kelengkapan berkas yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (PJU).
“Tersangka ada empat, dua orang masih menjalani hukuman karena kasus proyek fiktif, satu lagi dulunya orang dinas pasar, dan satu lagi kontraktor yang kami tahan ini,” ujar Wahyu, Kamis (1/6/2017).
Ia mengatakan belum ada upaya penangguhan penahanan dari pihak pengacara yang bersangkutan. Oleh sebab itu, pihak Kejari tetap akan memproses hukum.
Kontraktor itu ditahan karena adanya dugaan penyalahgunaan dana dalam proyek Pasar Kasin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Wahyu Setianto pada Kamis (1/6/2017) mengatakan ada kontraktor yang ditahan.
Penahanan itu dilakukan karena orang yang bekerja sebagai kontraktor itu berjalan tidak sesuai dengan program yang disodorkan di awal. Akibatnya, ada beberapa hal yang dianggap sebagai program fiktif.
Kerugian negara diduga mencapai Rp 192 juta, dari total nilai proyek yang melebihi Rp 800 juta. Hanya saja, nominal itu belum bisa dijadikan acuan.
“Terkait hal ini kami ikuti saja proses hukumnya. Kepala pasar sudah dimintai keterangan untuk klarifikasi,” ungkap Wahyu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kepala-seksi-pidana-khusus-kejari-kota-malang-wahyu-triantono_20161018_101049.jpg)