Malang Raya

Pekerja di Kota Batu yang Ingin Tahu Besaran THR-nya Bisa Pakai Rumus Ini

Sapto Nura Adi mengatakan dalam peraturan tersebut sudah disebutkan besaran THR yang harus dibayar perusahaan.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
Tribun Sumsel
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja 6/2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Pemkot Batu akan menyebar selebaran tentang THR bagi pekerja di setiap perusahaan pada Senin (5/6/2017).

Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Batu, Sapto Nura Adi mengatakan dalam peraturan tersebut sudah disebutkan besaran THR yang harus dibayar perusahaan.

“Kami akan sebar dan sosialisasi ke semua perusahaan dan pengusaha di Kota Batu besok. Ada sekitar 300 perusahaan dan pengusaha di Kota Batu,” kata Sapto kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (4/6/2017).

Dalam edaran itu disebutkan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih mendapat THR sekali upah sebulan. Sedangkan pekerja yang belum 12 bulan, besaran THR-nya menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 dikali sekali upah sebulan.

Pengusaha yang terlambat membayar THR adalah lima persen dari gaji.

“Menurut peraturan, THR diberikan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran,” imbuh Sapto.

Perusahaan yang tidak sanggup membayar THR harus lapor penangguhan bahwa tidak sanggup membayar THR.

Kasi Jamian Kesejahteraan Sosial Dan Pengupahan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Batu, Yuni Astuti mengatakan perusahaan yang tidak sanggup atau terlambat membayar THR barus membuat surat pernyataan.

“Biasanya diselesaikan secara internal, yaitu kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” kata Yuni.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved