Malang Raya
Tak Sesuai dengan Kenyataan, Pemkot Batu Revisi Perda Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah
"Terakhir kan tahun 2011 tentang RTRW itu. Saat ini banyak yang tidak sesuai dengan keadaan di Kota Batu, dan itu hampir semua aspek," kata Endro
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Pemkot Batu akan merevisi kembali Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Revisi tersebut guna menyesuaikan dengan keadaan Kota Batu saat ini yang dirasa sudah tidak sesuai dengan tatanan yang ada.
Kabid Perencanaan Pembangunan Perekonomian, SDA, Infrastuktur dan Kewilayahan, Bappeda Kota Batu, Endro Wahjudi, mengatakan Perda RTRW saat ini di Kota Batu sudah banyak yang di luar tatanan.
"Terakhir kan tahun 2011 tentang RTRW itu. Saat ini banyak yang tidak sesuai dengan keadaan di Kota Batu, dan itu hampir semua aspek," kata Endro Wahjudi saat ditemui SURYAMALANG.COM, Senin (5/6/2017).
Ia menyebutkan, semisal dalam aspek pemukiman. Dikatakannya, banyak pemukiman yang seharusnya dibangun tidak dilahan pertanian, namun dibangun didekat lahan pertanian. Sehingga menyebabkan lahan pertanian yang tergeser.
Lalu juga ada tentang lingkungan hidup, banyak tatanan yang tidak menyesuaikan dengan keadaan lingkungan hidup di Kota Batu.
"Meskipun direvisi, tetap mengutamakan dan mempertahankan sistem konservasi. Saat ini masih dalam tahap peninjauan kembali. Sehingga saat direvisi nanti, RTRW ini jadi acuan utama," imbuh Endro.
Ada juga nanti, ketika RTRW itu direvisi, maka penertiban dan izin mendirikan bangunan harus sesuai dengan Perda RTRW. Endro memberi contoh, saat ini sedang ada bangunan kampus yang dibangun di Junrejo. Hal tersebut yang akan dimasukkan ke dalam revisi RTRW yang baru.
"Kalau di situ ada bangunan kampus, pasti ada pertumbuhan baru. Entah itu nanti pemukiman, atau toko-toko yang sekiranya dibutuhkan oleh mahasiswa," kata dia.
