Malang Raya
Seminggu Sebelum Lebaran THR Sudah Harus Dibagi, Ini Sanksi Perusahaan yang Lambat
Disnaker berharap pekerja bersedia memberikan laporan ke Posko Disnaker Kabupaten Malang apabila hingga H-7 mereka belum menerima THR dari perusahaan.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang siap memberikan sanksi administratif dan denda bila ada Perusahaan yang tak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran.
Sikap tegas itu dijalankan sesuai dengan surat edaran Pemerintah, Gubernur Jatim, dan Bupati Malang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto mengatakan, saat ini tim Disnaker mulai melakukan pemantauan terhadap pemberian THR kepada karyawan di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Malang.
Disnaker berharap pekerja bersedia memberikan laporan ke Posko Disnaker Kabupaten Malang apabila hingga H-7 mereka belum menerima THR dari perusahaan.
"Kami akan bertindak merealisasi sanksi administratif dan denda 5 persen dari besaran THR apabila ada perusahaan pelanggar ketentuan," kata Achmad Rukmianto, Kamis (8/6/2017).
Namun dijelaskan Achmad Rukmianto, perusahaan bisa terhindar dari sanksi administrasi dan denda bila sudah ada kesepakatan dengan pekerja untuk pembayaran THR melebihi H-7 Lebaran. Artinya, ada kelonggaran dari aturan kewajiban membayar THR dari perusahaan kepada pekerjanya.
"Untuk itu, silahkan perusahaan bila ingin memberikan THR melebihi batas pembayaran melakukan kesepakatan dengan pekerjanya," ucap Achmad Rukmianto.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, para pekerja termasuk yang baru bekerja selama sebulan di suatu perusahaan berhak mendapatkan THR. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 dan 4.
Hanya saja, dikatakan Yoyok, besaran THR untuk pekerja berbeda dengan melihat masa kerja. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan ke atas maka berhak mendapatkan THR satu kali upah atau gaji. Sedangkan jika masa kerja dari pekerja masih di bawah 12 bulan maka THR berlaku proporsional.
"THR proporsional itu yakni besarannya dihitung masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan sekali upah," kata Yoyok.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengatakan, SPSI siap menampung aspirasi buruh dan pekerja yang tidak mendapatkan haknya, THR.
SPSI akan berupaya memperjuangkan pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaanya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah berkoordinasi dengan para pekerja di Kabupaten Malang. Jika ada kecurangan dan keterlambatan tanpa ada kesekapatan dari perusahaan dalam pembayaran THR maka SPSI siap membantu dengan meneruskan laporan ke Disnaker untuk ditindaklanjuti," tutur Kusmantoro Widodo.
Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi SKD CPNS Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sebagai Pilot Project, Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan di SNMPTN |
![]() |
---|
Pemkot Malang Akan Tambah Fasum Jelang Peresmian Pasar Comboran Baru |
![]() |
---|
Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang |
![]() |
---|
Tunggu Diresmikan, Pedagang Mulai Memasuki Pasar Comboran Baru Kota Malang |
![]() |
---|