Nasional

Walah, Pamitnya Tugas Malam, Ternyata Polwan Ini Nginep Bareng Perwira Polda di Hotel

DO juga menemukan mobil sang istri diparkir di Rumah Sakit Bumi Waras, yang letaknya bersebelahan dengan Hotel Pop.

Editor: Zainuddin
Filckr
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM. LAMPUNG - Sidang perkara perzinaan dengan terdakwa oknum perwira Polda Lampung AKBP FIF dan oknum polwan Inspektur Dua AN digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/6/2017).

Pada sidang kali ini agendanya mendengarkan tuntutan penuntut umum.

Sidang berlangsung tertutup.

Awak media tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang.

Hanya jaksa, majelis hakim dan pengacara kedua terdakwa yang ada di ruang sidang.

Sebelum sidang, Ferdyan yang mengenakan kemeja biru menyalami jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang diketuai Novian Saputra membuka sidang dan menyatakan sidang tertutup untuk umum.

Usai persidangan, jaksa penuntut umum Roosman Yusa tidak mau memberikan keterangan.

Yusa hanya menunjuk jarinya ke arah dalam ruangan sidang saat dimintai keterangan oleh para jurnalis.

Begitu juga dengan pihak pengacara kedua terdakwa.

“Saya tidak tahu. Saya tidak ikut sidang,” ketus Johan, pengacara kedua terdakwa.

Padahal Johan berada di dalam ruang sidang sepanjang persidangan.

Agustina yang mengenakan jilbab merah muda dengan sepatu kets putih tampak berjalan di belakang Johan saat keluar dari ruang sidang.

Sedangkan Ferdyan masih berada di dalam ruang sidang biarpun ruang sidang dipakai untuk persidangan perkara lain.

Dari informasi yang didapat, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved