Malang Raya

Walah, THR untuk ASN di Lingkungan Pemkot Malang Batal Cair Hari Ini, Ternyata Ini Kendalanya

Ternyata Pemkot Malang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai Jumat (16/6/2017).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
Tribun Sumsel
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Ternyata Pemkot Malang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai Jumat (16/6/2017).

Sebab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih memproses surat perintah mencairkan (SPM) uang tersebut.

“Saya belum cek hari ini. Tetapi belum ada yang dicairkan ke setiap OPD. Mungkin masih mengurusi SPM-nya,” ujar Baihaqi, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (16/6/2017).

Dia mengakui pihaknya sempat memberi tahu bahwa THR dari pemerintah pusat sudah ditransfer pada Kamis (15/6/2017). Kabar itu diterima setelah ada Peraturan Pemerintah diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“PP dan PMK turun pada 13 Juni 2-17. Lalu uangnya ditransfer kemarin. Kami pun langsung menelepon ke setiap OPD agar menyiapkan suratnya,” imbuh Baihaqi.

Jika SPM dari OPD masuk pada hari ini, diperkirakan THR bisa masuk ke rekening ASN pada Senin (19/6/2017). Besarnya THR per orang adalah satu kali gaji pokok. Tidak ada pemotongan pajak di THR karena pajak ditanggung pemerintah pusat.

Baihaqi menambahkan pemberian THR dari pemerintah pusat sudah berlangsung dua kali.

“THR ini ada di era-nya Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo). Sebelumnya tidak ada THR. Kebetulan dua tahun ini juga tidak ada kenaikan gaji PNS, tetapi ada THR. Sedangkan dulu ada kenaikan gaji PNS setiap tahun,” tegas Baihaqi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved