Kamis, 23 April 2026

Nasional

Adegan Ranjang Mahasiswi dan Kekasihnya Diam-Diam Direkam, Videonya Dibuat Ini

Rony mengatakan diduga para wanita itu memang terperdaya dengan wajah tersangka yang terbilang tampan.

Editor: Dyan Rekohadi
Google
Ilustrasi 

Selain itu percakapan yang berisi pemerasan itu juga digunakan sebagai alat bukti untuk memberatkan tersangka.

Tersangka mengakui memeras teman kencannya tersebut, karena tidak berpenghasilan. Tersangka sendiri tidak menuntaskan kuliahnya dan saat ini menganggur.

"Diduga total ada 4 orang korban perempuan. Itu dibuktikan dengan tiga rekaman lain yang juga ditemukan di ponsel tersangka. Tapi apakah rekaman lain itu digunakan juga untuk memeras masih kami dalami. Sedangkan dari keterangan pelaku, baru kali ini melakukan pemerasan," jelasnya.

Rony mengatakan diduga para wanita itu memang terperdaya dengan wajah tersangka yang terbilang tampan.

Perkosa dan Bunuh Anak 13 Tahun, Akhirnya Pelaku Berhasil Dibekuk meski Diiringi Baku Tembak

Namun demikian, pria tampan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara 12 tahun lamanya.

Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi, atau pasal 27 ayat 1 dan 4 jo pasal 45 ayat 1 dan 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau pasal 369 KUHP tentang pemerasan.

"Melihat banyaknya korban yang terperdaya tersangka, kami mengimbau agar perempuan dapat lebih berhati-hati saat mengenal seseorang, dan jangan melakukan perbuatan seks duluar nikah," tutupnya.

*Berita ini telah dipublikasikan di Tribun Jogja dengan judul Diajak Bercumbu, Direkam Diam-diam, Mahasiswi PTS Yogyakarta Ini Terjebak Rayuan 'Don Juan'

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved