Tahanan Polres Malang Kabur
Masih Ingat Tahanan yang Kabur dari Mapolres Malang? Begini Nasibnya Sekarang
Atas tuntutan itu, hakim Ari Qurniawan memberi kesempatan penasehat hukum (PH) terdakwa memberi pembelaan (pledoi).
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Masih ingat 17 tahanan Polres Malang yang kabur beberapa waktu lalu?
Kaburnya 17 tahanan itu diinisiasi Abdurrohman. Warga Desa Putatlor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang sedang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus narkoba.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Abdurrohman dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Dalam sidang itu, jaksa Diean Febia R SH menyebutkan Abdurrohman terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika.
“Terdakwa dituntut denda Rp 800 juta. Bila tidak dipenuhi, diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Dan tetap memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Diean Febia R dalam sidang di PN Kepanjen, Selasa (4/7/2017).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ari Qurniawan itu, jaksa juga minta barang bukti (BB) berupa sepoket sabu, sebuah sumbu kompor kecil, sebuah kotak warna merah muda, dan sebuah ponsel dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan itu, hakim Ari Qurniawan memberi kesempatan penasehat hukum (PH) terdakwa memberi pembelaan (pledoi).
“Sidang kami tutup, dan dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan pledoi dari PH terdakwa,” kata Ari Qurniawan.
Sementara itu, PH terdakwa, Hambali keberatan atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa. Dia menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Dia menganggap jaksa kurang memperhatikan dan mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa.
Selain itu, setelah divonis kasus narkoba, terdakwa akan menjalani sidang terkait kasus melarikan diri dari Mapolres Malang. Terdakwa dituduh sebagai otak atau pemrakarsa kaburnya 17 tahanan Polres Malang.
“Kami akan sampaikan hal yang meringangkan terdakwa dalam pledoi, termasuk terdakwa yang akan menjalani sidang kasus melarikan diri dari tahanan Polres,” tutur Hambali usai sidang.