Tahanan Polres Malang Kabur
Awalnya Mengaku Hamil, Cewek yang Menolong Tahanan Polres Malang Kabur, Begini Kondisinya
terdakwa yang sempat hamil empat minggu ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang telah menjadi pertimbangan untuk pemberian perlakuan
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kehamilan terdakwa Istianatul Khoiriyah (20) warga Desa Putatlor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pembawa gergaji ke tahanan Polres Malang yang kabur tidak masuk dalam persidangan PN Kepanjen.
Ini setelah penasehat hukum terdakwa, Ahmad Hambali SH dalam pledoi atas tuntutan JPU di persidangan dengan ketua Majelis Hakim, Haris Budiarso SH tidak menyebut tidak adanya kehamilan terdakwa dalam pembelaan atas tuntutan JPU.
"Sebetulnya soal kondisi kehamilan terdakwa bisa menjadi pertimbangan dalam pembelaan untuk meringankan vonis hukuman terhadap terdakwa, tapi karena ternyata kehamilan itu sudah tidak ada setelah dilakukan tes ulang sehingga kondisi itu tidak kami sebutkan dalam pledoi," kata Ahmad Hambali SH usai persidangan di PN Kepanjen Malang, Senin (10/7).
Memang, diakui Ahmad Hambali, terdakwa yang sempat hamil empat minggu ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang telah menjadi pertimbangan untuk pemberian perlakuan tersendiri kepada tersangka saat itu. Hanya saja, ketika dilakukan tes kembali di LP Wanita ternyata terdakwa tidak lagi hamil.
"Kondisi tersebut kami kira wajar dan biasa, karena mungkin terdakwa mengalami keguguran tapi tidak dirasa," ucap Hambali.
Oleh karena itu, ungkap Ahmad Hambali, dalam pledoi sidang lanjutan terhadap terdakwa pembawa gergaji ke tahanan Polres Malang pihaknya hanya meminta vonis hukuman ringan dalam persidangan di PN Kepanjen.
Pertimbangan dalam pledoi hanya perbuatan terdakwa dilakukan karena dipaksa oleh suaminya yang ada di dalam tahanan. Suami terdakwa mengaku akan dihajar teman-temanya di tahanan apabila terdakwa tidak membawakan gergaji untuknya.
"Karena merasa khawatir dan takut suaminya celaka itu akhirnya terdakwa memenuhi permintaan membawakan gergaji besi ke tahanan Polres Malang. Makanya, tuntutan 8 bulan penjara oleh JPU kepada terdakwa dirasa cukup berat dan kami berharap vonis ringan," tandas Ahmad Hambali.
Sementara itu setelah mendengarkan pledoi penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Haris Budiarso SH menunda persidangan.
"Sidang akan dilanjutkan Rabu (19/7) dengan pembacaan vonis pada terdakwa. Sidang hari ini kami tutup," kata Haris Budiarso SH.
JPU Kejari Kepanjen, Nur Ali SH usai persidangan mengatakan, pihaknya meyakini majelis hakim akan menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan delapan bulan hukuman penjara.
Ini dikarenakan pledoi yang disampaikan Penasehat Hukim terdakwa fakta-fakta yang digunakan sama dengan pertimbangan JPU. Dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 221 KUHP yakni menolong orang untuk melarikan diri dari tahanan Polisi.
Demikian juga soal kehamilan terdakwa, menurut Nur Ali, tidak pernah disampaikan dan menjadi fakta di persidangan terdakwa pembawa gergaji ke tahanan Polres Malang hingga mengakibatkan 17 tahanan sempat melarikan diri.
"Untuk itu, kita tunggu sajalah vonis majelis hakim dalam sidang pekan depan," tutur Nur Ali SH.