Malang Raya
Ada Gabah di Sawah, Penjual Jeruk Ini Nekat Mengambilnya, Kini Dia Meringkuk di Mapolsek Pakisaji
"Tersangka melihat di sawah tidak ada orang dan tumpukan gabah tidak ada pemiliknya," kata Suyoto, Rabu (12/7/2017).
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, PAKISAJI - Nekat mencuri, LS (57) pedagang jeruk nipis asal Desa Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang harus berurusan dengan Polisi.
Ini setelah tersangka LS tepergok melakukan pencurian dua karung gabah di sawah Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (11/7/2016).
Kapolsek Pakisaji, AKP Suyoto mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, aksi tersangka dilakukan saat berjalan-jalan mencari dagangan buah jeruk nipis. Namun ketika sampai di sawah itu tersangka melihat ada tumpukan gabah.
"Tersangka melihat di sawah tidak ada orang dan tumpukan gabah tidak ada pemiliknya," kata Suyoto, Rabu (12/7/2017).
Selanjutnya, menurut Suyoto, tersangka mengambil dua karung gabah hasil panen padi. Saat itu juga, tersangka langsung berusaha melarikan diri dengan sepeda motor Yamaha Mio nopol N 2482 AM.
Namun pemilik gabah, Hadi Iswanto (59) warga Desa Sananrejo Kecamatan Turen, Kabupaten Malang memergoki tersangka ketika berusaha kabur membawa gabah miliknya.
Saat itu juga, pemilik gabah teriak maling yang didengar warga yang kebetulan ada di jalan persawahan. Dan tersangka bisa dihentikan setelah salah satu warga menabrak sepeda motor tersangka.
Saat itu juga, warga bersama pemilik gabah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pakisaji yang langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti dua karung gabah dan sepeda motornya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," tandas Suyoto.
Sementara tersangka LS mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukannya tersebut.
"Saya kapok melakukannya, awalnya tidak terlintas dalam pikiran untuk mencuri gabah di sawah itu," tutur LS di Mapolsek Pakisaji.