Malang Raya
Hati -Hati Pinjamkan Motor, Sopir Asal Sumbermanjing Wetan Malang Ini Kena Batunya
Kasus itu bermula dari kedatangan tersangka FP pada tanggal 24 Mei 2017 ke rumah korban. Tersangka datang meminjam sepeda motor selama dua hari
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TUREN - Warga desa Sitirejo kecamatan Sumbermanjing Wetan kabupaten Malang, FP (27) harus mendekam di tahanan Polsek Turen, Jumat (21/7/2017). Pemuda yang sehari-harri menjadi sopir itu jadi pesakitan karena gadaikan sepeda motor pinjaman.
Ia berurusan dengan hukum setelah pemilik sepeda motor Honda Vario yang dipinjamnya, Ririn E (23) warga desa Sawahan kecamatan Turen kabupaten Malang melapor ke Mapolsek Turen.
Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Purnomo menjelaskan, kasus itu bermula dari kedatangan tersangka FP pada tanggal 24 Mei 2017 ke rumah korban. Tersangka datang meminjam sepeda motor selama dua hari dan paling lama tujuh hari.
"Korbanpun meminjamkan sepeda motor mengingat tersangka sudah dikenal," kata Purnomo, Jumat (21/7/2017).
Tapi nyatanya FP tak kunjung mengembalikan motor pinjamannya hingga berhari-hari.
"Korbanpun akhirnya melapor ke kami dan langsung dilakukan tindak lanjut penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil kami amankan," ucap Purnomo didampingi PH Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik.
Atas perbuatannya tersebut, tambah Purnomo, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/gadai-motor_20170721_183858.jpg)