Malang Raya

Anggota Polres Malang Tangkap Petani yang Curi Kayu Milik Tetangganya

Selanjutnya petugas menangkap tersangka setelah mendapat barang buktinya. Tersangka pun tidak bisa mengelak tuduhan itu.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Petani berinisial BD (43) ditangkap polisi karena diduga mencuri kayu. Polisi menyita 32 papan kayu kamper dan sebuah gergaji dari warga Desa Jambuwer, Kromengan, Kabupaten Malang itu.

PH Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik menjelaskan tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian kayu milik korban berinisial HN (30).

“Hasil penyelidikan diketahui pencurian itu dilakukan oleh tersangka,” kata Ahmad Taufik kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (23/7/2017).

Selanjutnya petugas menangkap tersangka setelah mendapat barang buktinya. Tersangka pun tidak bisa mengelak tuduhan itu setelah ada barang buktinya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tutur Taufik.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved