Malang Raya

Ranperda 'Gaji' DPRD Kota Malang Cepat Digarap,Ini Ranperda Lain yang Masih Antri Menunggu

Ranperda Cagar Budaya sudah memasuki finalisasi sejak Juni lalu, tetapi belum disahkan bersama dalam paripurna oleh legislatif dan eksekutif.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
ILUSTRASI - Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota DPRD di Kota Malang kemungkinan bakal selesai hanya dalam waktu sebulan.

Ranperda ini mulai dibahas Selasa (25/7/2017), dan ditargetkan selesai akhir Agustus. Sehingga September diprediksi bisa menjadi acuan sebagai dasar kenaikan tunjangan anggota DPRD (pimpinan dan anggota).

Pembahasan cepat Ranperda ini sedikit berbeda dengan pembahasan Ranperda lain.

Dalam catatan SURYAMALANG.COM, tiga bulan terakhir belum ada kesepakatan bersama (pengesahan) tentang sejumlah Ranperda yang diajukan oleh Pemkot. Ranperda itu antara lain Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Cagar Budaya, dan Tower Telekomunikasi.

Ranperda Cagar Budaya sudah memasuki finalisasi sejak Juni lalu, tetapi belum disahkan bersama dalam paripurna oleh legislatif dan eksekutif.

Begitu juga dengan Ranperda KTR. Ranperda ini malah terbilang alot, karena pembahasan cukup panjang di Pansus. Ketiga Ranperda ini diserahkan ke Badan Legislasi DPRD Kota Malang sejak bulan Februari.

Namun sampai saat ini, belum ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Khusus Ranperda KTR, Wali Kota Malang M Anton sampai mendorong supaya dewan segera menyelesaikan pembahasannya sehingga bisa segera disahkan.

"Kami tahu kinerja dewan itu dilihat dari produk legislasinya, yakni Perda. Dan tahun ini sudah banyak yang kami bahas, dan kami sahkan. Khusus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota DPRD ini kami bahas karena ini turunan produk dari pemerintah pusat yakni PP," ujar Bambang Sumarto, Ketua KOmisi C yang juga anggota Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Asih Tri Rachmi berharap Ranperda KTR bisa segera disepakati bersama, dan disahkan.

"Karena tidak hanya berbicara tentang kesehatan, tetapi juga melindungi anak-anak kita untuk mendapatkan udara bersih. Aturan ini tidak melarang orang berjualan rokok kok, juga tidak menghalangi orang memproduksinya. Aturan ini hanya menjaga dan memberi rambu-rambu, memberikan zonasi," tegas Asih.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah menambahkan, ada atau tidaknya Perda KTR, pihaknya telah memberikan surat edaran tentang larangan merokok di sekolah. "Kalau ada Perda-nya makin kuat. Selama ini kami sudah buat surat edaran larangan merokok di sekolah," imbuhnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved