Malang Raya

Ranperda Kenaikan Tunjangan Dikebut, DPRD Kota Malang Siap Naik Gaji

Ranperda ini menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang, dan termasuk menjadi Ranperda paling anyar yang 'tiba-tiba' saja diajukan oleh anggota dewan

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kenaikan gaji anggota DPRD Kota Malang tinggal di depan mata. Karena, rupanya anggota dewan telah memulai pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Rabu (26/7/2017) siang, pihak eksekutif menyampaikan pandangan mereka atas penyampaian Ranperda itu.

Tanggapan eksekutif ini dibacakan oleh Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang. Sedangkan penyampaian Ranperda ini dilakukan, Selasa (25/7/2017) malam.

Ranperda ini menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang, dan termasuk menjadi Ranperda paling anyar yang 'tiba-tiba' saja diajukan oleh anggota dewan.

Ranperda ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. PP ini disahkan oleh Presiden pada Mei 2017, dan diundangkan di Kemenkumham pada 2 Juni 2017.

PP yang kemudian diikuti oleh Perda nantinya yang bakal menjadi acuan kenaikan gaji anggota dewan.

Setelah tanggapan dari pihak eksekutif, Ranperda ini selanjutnya dibahas di rapat Pansus, kemudian diserahkan ke gubernur.

Anggota dewan berharap akhir Agustus ini Ranperda ini sudah disahkan menjadi sebuah Perda.

"Kami hanya mengikuti PP yang ada di atas. Kami juga tidak mengubah isinya, karena ini menyangkut keuangan. Kami tidak ingin keliru. Ini merupakan amanat PP saja, sehingga kami harus segera membahasnya," ujar anggota Pansus yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, Rabu (26/7/2017).

Pihaknya tidak ingin pembuatan Perda ini berimplikasi hukum. Karenanya, anggota dewan memilih meniru isi dari PP yang sudah disahkan.

Ranperda ini juga menjadi inisiatif DPRD supaya cepat dibahas. "Sebenarnya ini menjadi tanggungjawab pemerintah kota, tetapi supaya cepat akhirnya disepakati menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang," imbuhnya.

Tetapi Bambang meminta masyarakat tidak buru-buru menilai layak dan tidak layak. Sebab, pihaknya sampai saat ini juga tidak mengetahui berapa jumlah kenaikan tunjangan yang bakal diterima. Kepastian itu menunggu Peraturan Menteri yang sampai saat ini masih digodok dan belum disahkan.

"Detail teknisnya, kami menunggu Permen. Jadi kami tidak mengetahui berapa kalau ditanya angkanya. Dan di situ kan juga jelas ada pengelompokan, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tegasnya. Kota Malang, kemungkinan akan masuk dalam kelompok keuangan menengah dan tinggi.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved