Nganjuk
Berdarah-darah Keluar dari Klinik, Tas Plastik Wanita ini Bikin Nganjuk Gempar, Isinya . . .
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk membongkar praktik aborsi yang dilakukan oleh seorang dokter bernama...
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Adrianus Adhi
Bersamaan pasien sekaligus tersangka wanita dalam kondisi berlumuran darah usai menggugurkan janin bayi itu.
"Saat digeledah kami temukan janin bayi yang ditaruh di dalam dasboard mobil," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, Rabu (3/8/2017).
Menurut Joko, anggotanya meringkus tersangka dr H Wibowo dan tersangka Sumianto dan mengamankan sejumlah barang bukti di rumah praktik itu.
Dari hasil penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat medis.
"Untuk kepentingan bahan penyidikan janin bayi hasil aborsi kami kirim ke Labfor Polda Jatim," ungkapnya.
Ditambahkannya, keempat tersangka yang terlibat kasus pengguguran kandungan ini dijerat Pasal 80 Ayat (3) UURI Nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 346 KUH Pidana jo pasal 55 KUH Pidana dan/atau pasal 348 KUH Pidana jo pasal 55 KUH Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 miliar," pungkasnya.