Nasional
Lewat Aplikasi Line, Guru SMP Ajak Siswinya Chat Mesra Hingga Kirim Gambar Tak Pantas
Tri Sutrisno (25), guru tersangka kasus chat pornografi dengan siswinya di salah satu SMA swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara,
"Pertama-tama tersangka masuk ke Google melalui keyword Girl Masturbating. Kemudian pilih menu gambar, maka muncullah gambar-gambar wanita yang sedang masturbasi," ungkap Hendy.
Setelah mendapat dua gambar wanita telanjang yang sedang masturbasi dari Google, tersangka menyimpan ke dalam ponsel dan mengirimkan ke Line siswinya.
Polisi menangkap Tri Sutrisno setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Korban mengaku kerap dikirimi foto-foto porno oleh tersangka, melalui aplikasi Line.
Orang tua korban yang mengetahuinya pun langsung melaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.
Tri langsung ditangkap di sekolahnya, pada Kamis (10/8/2017) pekan lalu dengan barang bukti satu unit laptop ASUS ROG dan satu unit ponsel iPhone 6.
Pelaku dijerat pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.