Malang Raya

DPRD Wajibkan Bantuan CSR jadi Aset Pemkot Malang, Ternyata Baru Segini yang Resmi Diserahterimakan

Dewan juga meminta supaya aset yang dibangun melalui dana CSR segera diserahterimakan ke Pemkot begitu pembangunan selesai.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Hayu Yuda Prabowo
Warga bergerombol melihat air mancur Alun-alun Merdeka Kota Malang saat acara peresmian, Rabu (17/6/2015). Air mancur ini merupakan salah satu CSR yang sudah diserahterimakan ke Pemkot Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota Malang mencatat aset bantuan dari pihak ketiga dari hasil Company Social Responsibility (CSR).

Pencatatan aset itu diperlukan supaya Pemkot dan dewan bisa mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan aset-aset tersebut.

Permintaan supaya Pemkot segera mencatat aset hasil CSR itu dikemukakan oleh sejumlah fraksi.

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, dari fraksi PKB Imam Fauzi mengatakan pencatatan itu penting.

"Kami minta Pemkot segera mencatat aset dari CSR sebagai aset daerah sehingga bisa dialokasikan anggaran pemeliharaan. Tujuannya supaya tidak ada dobel penganggaran dari negara dan dari pihak lain," ujar Imam Fauzi.

Permintaan pencatatan aset hasil CSR ini juga menjadi saran dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang melalui pendapat akhir Banggar terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD 2017.

Ada sejumlah saran dari Banggar yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi.

Saran itu antara lain bahwa alokasi anggaran untuk revitalisasi air mancur Alun-Alun Merdeka Kota Malang menunggu pencatatan aset itu di Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD).

"Karena itu dibangun melalui CSR, supaya tidak dobel anggaran," kata Bambang.

Dewan juga meminta supaya aset yang dibangun melalui dana CSR segera diserahterimakan ke Pemkot begitu pembangunan selesai.

Penyerahterimaan ini diikuti dengan pencatatan aset, sehingga bisa dianggarkan untuk pos pemeliharaan.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang) yang juga Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Erik Setyo Santoso mengatakan saat ini ada sekitar 10 aset hibah dari pihak ketiga yang dalam proses pencatatan di aset Pemkot.

"Ada sekitar 10. Aset dari pihak ketiga melalui CSR jika sudah selesai, diserahterimkan ke Pemkot itu langsung diproses pencatatan asetnya," ujar Erik kepada Suryamalang.com, Kamis (24/8/2017).

Tetapi Erik tidak memberi contoh aset mana saja yang dalam proses pencatatan itu.

Terkait air mancur Alun-Alun Merdeka, ia menegaskan sudah diserahterimakan dan dicatat di Pemkot Malang.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved