Surabaya
Pengendara Motor ini Kena Tilang Online di Surabaya, Besaran Dendanya Bikin Dia Syok, Ternyata . . .
Dalam surat tilang warna biru yang diterimanya, dia terkena dua pasal pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.
Nominal itu adalah denda maksimal untuk jenis pelanggaran tidak adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika sang adik terjaring operasi tertib di depan Polsek Gurah, Kediri beberapa hari sebelumnya.
"Sempat kaget," katanya kepada Surya, Selasa (22/8).
Pembayaran denda tilang sebanyak itu belum pernah ia alami sebelumnya. Ia juga baru tahu bahwa penerapan e-tilang di Kebupaten Kediri sudah berlaku.
Bingung, wanita yang akrab disapa Silvi itu kemudian mencari informasi kepada rekan-rekannya. Sayangnya, tidak banyak informasi detail yang ia dapat ketika itu. Termasuk ketika ia datang ke Polsek Gurah.
Silvi pun memutuskan untuk datang Satlantas Polres Pare untuk mendapat informasi yang rijit soal e-tilang. Dari sana, ia sedikit tercerahkan.
Ia juga datang ke salah satu kantor BRI untuk menanyakan dan mempertegas informasi mekanisme pembayaran tilang itu.
Teller di BRI menyampaikan bahwa sisa dari denda maksimal yang dibayarkan itu akan dikembalikan setelah dipotong hasil vonis pengadilan. Tentu saja dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.
Wanita 25 tahun itu pun berniat membayar denda di kantor bank tersebut. "Ternyata (sistem e-tilang) eror.
Sampai beberapa hari eror. Kami juga binggung, kan terhitung baru (sistem) e-tilang ini," keluhnya.
Eror itu, cerita dia, berlangsung selama beberapa hari. Padahal, ia sudah mencoba untuk membayar di kantor BRI lain. Keinginan untuk membayar itu pun tertunda weekend. Silvi belum tahu bahwa pembayaran itu bisa dilakukan via Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Setelah menghabiskan waktu beberapa hari, slip keterangan hasil pembayaran pun di tangan. Kertas itu, oleh dia, dibawa ke Polres Kediri di daerah Pare untuk "ditukar" dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat ketarangan lain yang harus diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
"Setelah aku dapat surat lagi (dari Polres), aku bawa ke PN Kediri di Katang. Itu hari Jumat," terangnya.
Ia datang masih pagi, saat para pegawai PN senam bersama. Ketika menyampaikan keinginan untuk mengurus e-tilang, petugas mengarahkan agar Silvi langsung ke Kejaksaan Negeri. Untung saja, lokasi dua tempat ini tak berjauhan.
"Jam delapan pagi sampai. Loket masih tutup. Ada lima orang yang sudah antre. Aku dapat nomor antrean tiga," tutur perempuan berhijab tersebut.
Dari sana, Silvi lagi-lagi mendapat surat keterangan yang berbeda. Isinya, nilai vonis. Surat itu kemudian dibawa lagi ke Kantor BRI untuk mengambil sisa dari denda maksimal yang dibayar dikurangi vonis tilang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/berita-arema-ilustrasi-tilang_20161121_220207.jpg)