Surabaya
Pengendara Motor ini Kena Tilang Online di Surabaya, Besaran Dendanya Bikin Dia Syok, Ternyata . . .
Dalam surat tilang warna biru yang diterimanya, dia terkena dua pasal pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.
"Di kejaksaan cuma menukar surat dari polres, dapat surat lagi untuk ditukar ke bank. Di bank uang dikembalikan Rp 950 ribu," ungkapnya.
Demikian juga yang dirasakan oleh Agung. Meski saat awal kena tilang harus membayar Rp 1,5 juta ke BRI, akhirnya dia cuma terkena vonis hukuman denda sebesar Rp 120.000 atas dua pasal yang dilanggarnya plus biaya perkara sebesar Rp 1.000.
Dari Kejari Surabaya, Agung mendapat surat keterangan terkait amar putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat keterangan itu pula, disebutkan bahwa Agung berhak mendapat pengembalian uang atau sisa titipan denda tilang sebesar Rp 1.379.000.
"Surat keterangan tersebut dibawa ke Bank BRI untuk pengambilan sisa titipan denda tilang," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan.
Dijelaskan bahwa uang Rp 1,5 juta atau nominal yang diterima pelanggar lalu lintas melalui SMS setelah terkena tilang merupakan uang titipan denda tilang.
Angka itu merupakan besaran maksimal denda atas pasal yang dilanggar. Ini sebagaimana aturan dalam sistem e-Tilang.
"Dalam hal ini jaksa bertugas sebagai eksekutor. Setelah ada putusan dari Pengadilan, kelebihan besaran denda yang sudah dititipkan melalui rekening BRI bisa diambil kembali.
Caranya, dengan menunjukkan surat keterangan dari kejaksaan ke teller BRI," pungkasnya. (Fla/Ufi)
*Artikel ini pernah tayang di Harian SURYA edisi Senin (28/8/2017).