Malang Raya

Gaji Anggota DPRD Kota Malang Naik Minimal Rp 8 Juta Per Bulan, Tarik Mobil Dinas

DPRD Kota Malang memiliki 27 mobil dinas yang dipakai semua anggota dewan.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Salah satu mobil dinas DPRD kota Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Anggota DPRD Kota Malang bakal menerima kenaikan gaji per September 2017.

Kenaikan gaji ini berasal dari adanya tunjangan transportasi.

Tetapi pemberian tunjangan transportasi diikuti dengan penarikan mobil dinas.

"Per September ada tunjangan transportasi dalam bentuk uang, sehingga mobil dinas yang ada di anggota dewan ditarik. Per 31 Agustus pukul 24.00 WIB, harus sudah diserahkan," ujar Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi kepada Surya, Rabu (30/8/2017).

Penarikan ini konsekuensi dari adanya tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulan.

DPRD Kota Malang memiliki 27 mobil dinas yang dipakai semua anggota dewan.

Dari jumlah itu hanya Mobdin yang melekat di pimpinan dewan yang tidak bakal ditarik.

"Hanya empat di pimpinan yang tidak ditarik. Sisanya kami tarik semua," imbuh Bambang.

Terkait jumlah tunjangan transportasi setiap bulannya, sampai saat ini Bambang belum menerima hasil pastinya.

Sebab besaran tunjangan transportasi masih dihitung oleh tim penaksir.

Meski begitu di Perubahan APBD Kota Malang 2017 sudah dialokasikan pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk kenaikan gaji anggota DPRD Kota Malang.

Anggaran Rp 5 miliar ini bakal dipakai untuk empat bulan gaji mulai dari September sampai Desember.

Komponen anggaran itu dialokasikan untuk tunjangan transportasi dan reses.

Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan.

Sedangkan tunjangan reses hanya diberikan saat anggota dewan reses.

Empat bulan terakhir, anggota dewan masih memiliki waktu dua kali reses.

Berdasarkan hitungan sementara, jumlah tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp 8 juta per bulan.

Perhitungan sementara ini didapatkan karena Kota Malang termasuk dalam kategori kota keuangan kelompok tinggi, seperti yang diatur di PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Bambang belum memastikan jumlah finalnya karena masih menunggu kajian dari tim penaksir.

"Yang menentukan tim penaksir itu BPKAD, mungkin sekarang masih bekerja," ujar Bambang.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang Sapto sedang dinas luar ketika hendak dikonfirmasi. uni

Seperti diberitakan, akhir tahun ini gaji anggota dewan bakal naik.

Kenaikan ini seiring disahkannya PP No 18 Tahun 2017 itu.

Kenaikan gaji anggota dewan dihitung berdasarkan kelompok keuangan daerah, apakah termasuk kelompok rendah, sedang, atau tinggi.

Komponan upah anggota dewan yang naik adalah tunjangan transportasi, reses, dan perumahan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved