Malang Raya

GP Ansor Desak Kadindik Kabupaten Malang Mundur, Benarkah Ada Salah Tafsir FDS ?

Kadindik dinilai tidak konsisten dengan ucapannya dihadapan para Ulama Nahdlatul Ulama' dan para Kyai NU terkait FDS di Kabupaten Malang.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
Google
Logo GP Ansor 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Gerakan Pemuda (GP) Ansor kabupaten Malang desak kepala Dinas Pendidikan mundur dari jabatan.

Pasalnya, Kadindik dinilai tidak konsisten dengan ucapannya dihadapan para Ulama Nahdlatul Ulama' dan para Kyai NU terkait Full Day School (FDS) di Kabupaten Malang.

Ketua GP Ansor Kabupaten Malang, Husnul Hakim Syadad mengatakan, Kadindik Kabupaten Malang di salah satu media menyebutkan berencana melakukan uji coba pelaksanaan FDS di lima SMP Negeri di Kabupaten Malang.

Rencana penerapan FDS tersebut dinilai mengingkari pernyataanya dalam rapat hearing beberapa waktu lalu.

Saat itu rapat bersama Ulama NU beserta Lembaga NU dan para Kyai sepuh NU bersama Komisi B DPRD Kabupaten Malang

"Kami cukup terkejut dengan statemen dari Kadindik soal rencana penerapan FDS. Seolah Kadindik mengingkari pernyataanya sendiri kepada kami dan semua lembaga NU serta warga NU, sehingga Kadindik layak mengundurkan diri," kata Husnul Hakim, Rabu (30/8).

Dijelaskan Husnul, dalam hearing di DPRD Kabupaten Malang kalau Kadindik menyatakan sendiri bahwa di Kabupaten Malang tidak akan menerapkan FDS.

FDS menurut Kadindik tidak bisa diterapkan karena akan berdampak pada pendidikan diniyah (Setingkat SD-red).

"Pernyataan itu yang membuat kami warga NU lega, tapi saat ini merasa kecewa dengan keteranganya yang akan melakukan uji coba FDS di sejumlah SMP," ucap Husnul.

Husnul menegaskan, GP Ansor bersama warga NU akan bersikap dan bertindak jika rencana itu diteruskan.

"Kami harap Bupati bisa memberikan sanksi pada Kadindik karena dengan mudah berani membohongi para Kyai sepuh di Kabupaten Malang kalau benar berencana akan menerapkan FDS," ucap Husnul.

Kepala Pendidikan Kabupaten Malang, M Hidayat membantah keras bila pihaknya berencana akan menerapkan FDS.

Ia meyakini telah terjadi salah persepsi dan salah tafsir terkait program FDS dengan PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) di sekolah.

Padahal, antara FDS dan PPK itu berbeda serta tidak bisa dikait-kaitkan.

PPK sebagai program Pemerintah dalam rangka penguatan pendidikan karakter pada anak didik.

"Tentunya PPK itu harus didukung dan dilaksanakan, dan itu bukan FDS. Ini telah terjadi salah penafsiran yang ditangkap oleh GP Ansor sehingga meminta kami mengundurkan diri dari jabatan."

"Kami tetap konsisten menolak penerapan FDS di seluruh sekolah di Kabupaten Malang hingga saat ini," kata Hidayat.

Hidayat menjelaskan, dari awal istilah FDS itu sebenarnya sudah salah.

Justru FDS itu tidak benar bila diterapkan di Kabupaten Malang.

Karena kondisi sekolah di kabupaten Malang belum memiliki fasilitas yang disyaratkan.

Yakni fasilitas dan pendukung yang belum memadai, guru juga belum siap.

"Kondisi itu yang melatar belakangi kami menolak penerapan FDS. Dan FDS itu tidak identik dengan PPK yang memang harus diterapkan karena program dari Pemerintah," ucap Hidayat.

Program PPK meliputi penguatan karakter pendidikan yang religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas.

Setiap SMP bisa melaksanakan program PPK tersebut dan tidak boleh dilakukan hingga sore hari atau lima hari masuk sekolah.

"Itu perintah yang kami sampaikan kepada Kasek SMP. Dan tidak boleh menerapkan FDS karena akan mengganggu proses pendidikan non formal yang telah ada dan berjalan baik di Ponpes atau Lembaga Pendidikan Islam NU di Kabupaten Malang," tandas Hidayat.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved