Malang Raya

Pantas Jarang Ada Razia di Vila Songgoriti, Kota Batu, Ternyata Ada Iuran Ini

Jarang ada razia di vila di Songgoriti, Kota Batu. Ternyata ada hal ini yang membuat pengunjung vila di Songgoriti bebas melakukan apa saja.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
Dok. Four Season
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Vila dan homestay di Songgoriti, Kota Batu semakin menjamur.

Bahkan mayoritas penduduk di Songgoriti vila dan homestay.

Ada juga warga yang menyediakan sebagian rumahnya untuk disewakan.

Ternyata vila dan homestay di Songgiriti tidak pernah membayar pajak kepada Pemkot Batu.

Beberapa pengelola vila dan homestay hanya membayar iuran ke paguyuban vila dan homestay.

Seorang pemilik villa di Songgoriti, Yudha mengatakan tidak ada pernah ada pungutan dari Pemkot Batu.

“Kalau PBB kan ditanggung sendiri oleh pemilik vila atau homestay,” kata Yudha kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (3/9/2017).

( Baca: Pengendara Harus Hati-hati Melintas di Jalan Songgoriti-Klemuk, Ada Pita yang Bikin Terkejut )

Menruutnya, iuran penghasilan dari pemilik vila ini dibayarkan ke ketua paguyuban.

Setiap kamar dikenakan biaya sebesar Rp 25.000 per bulan.

“Harga per kamar kan bervariasi. Tergantung fasilitasnya,” imbuhnya.

Dia berharap ada kebijakan terkait pajak.

Sebab, iuran tersebut dianggap masih mahal.

Dia mengakui banyak pelanggan datang saat musim liburan.

Jika harus membayar iuran sebesar itu, pengelola vila atau homestay menganggap masih terlalu besar.

( Baca: Aman, Tanpa Razia Polisi, Pengunjung Villa di Songgoriti Kota Batu Bebas Ngelakuin Apa Aja )

“Kalau satu rumah ada 4 kamar, pasti sangat berat kalau sebulan harus bayar segitu,” imbuhnya.

Pemilik vila lain, Bagus S mengatakan seharusnya iuran disesuaikan dengan penghasilan pemilik vila atau homestay.

Menurutnya, penghasilan setiap vila atau homestay tidak sama.

“Kadang sehari bisa menyewakan dua atau tiga kamar. Kadang tidak ada yang menyewa sama sekali. Tapi tetap membayar iuran setiap bulan,” kata Bagus.

Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, pembanyaran iuran ini untuk menjamin keamanan bagi pemilik villa, mulai keamanan razia sampai keamanan dari punguran liar (pungli) lain.

Dikonfimasi terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, Zadim Efisiensi mengakui tidak ada pajak vila maupun homestay.

( Baca: Diduga Rem Blong, Motor Masuk Selokan di Jalan Songgoriti Kota Bau, Renggut Satu Nyawa )

Zadim mengungkapkan akan ada revisi perda pajak dan retribusi, terutama untuk vila dan homestay.

“Perda sekarnag hanya berlaku untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan,” kata Zadim.

Dia mengakui potensi pajak vila dan homestay di Songgoriti sangat besar.

“Pajak itu memang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perda itu akan diubah sesuai kriteria. Sementara ini pemilik vila dan homestay hanya membayar iuran ke paguyuban,” kata Zadim.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved