Kota Batu

Pemkot Batu Serahkan Sertipikat Redistribusi Tanah Digital ke Puluhan Warga Sumberbrantas

Sebanyak 50 warga Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji Kota Batu menerima sertipikat redistribusi tanah digital dari BPN Kota Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PROKOPIM SETDA KOTA BATU
SERTIPIKAT DIGITAL - Sebanyak 50 warga Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji Kota Batu menerima sertipikat redistribusi tanah digital dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu yang diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, Kamis (30/10/2025). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Sebanyak 50 warga Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji Kota Batu menerima sertipikat redistribusi tanah digital dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto mengatakan penyerahan puluhan sertipikat redistribusi tanah digital itu menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan, sekaligus upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Kepada para penerima sertipikat, Heli yang juga merupakan warga asli Sumber Brantas berpesan agar sertipikat itu benar-benar dijaga dan digunakan sesuai peruntukannya, mengingat itu merupakan inovasi dalam pelayanan publik di BPN.

“Mohon dijaga dengan baik karena di dalam sertipikat ini terdapat data dan fasilitas yang penting bagi penerima redistribusi. Sertipikat ini jangan dijual atau dipindahtangankan dulu sebelum 10 tahun karena ini merupakan aset,” kata Heli Suyanto, Kamis (30/10/2025).

Sementara itu, salah seorang warga penerima sertipikat redistribusi tanah tahun ini, Sukemi mengaku senang kini ia memiliki sertiiikat tanah yang jelas.

“Terima kasih, akhirnya kami warga sangat lega karena sudah keluar sertipikatnya,” ujar Sukemi.

Perlu diketahui, sertipikat redistribusi tanah digital mulai menggunakan format digital satu lembar, menggantikan model konvensional sebelumnya. 

Sistem digitalisasi ini tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga menjadi dasar pengembangan program redistribusi tanah hingga tahun 2026 mendatang.(myu)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved