Bali
Pergoki Istri 'Begituan' dengan Bule, Eh Dini Hari Malah Dilepas Polisi, Endingnya Bikin Sakit Hati
Pergoki Selingkuh dengan Bule, Endingnya Malah Begini, Duh Sakit Betul Hatinya....
“Setelah saya tanya ke istri, dia bilang hanya teman, itu foto di ruang nonton TV US,” beber Jonathan.
Pria kelahiran Kupang, 17 Februari 1983 ini mulai memata-matai istrinya.
Pada 31 Agustus 2017, dia stanndby di sekitar rumah US dan tempat kerja Grace.
“Saya sampai korbankan pekerjaan saya demi menyelamatkan keluarga saya,” kata Jonathan.
Sekitar pukul 11.00 malam, datanglah istrinya yang dibonceng seorang pria bule.
Keduanya menggunakan celana panjang Setelah yakin mereka ada di dalam rumah tersebut, Jonathan meminta bantuan anggota Polsek Denpasar Selatan agar bersama-sama menggrebek mereka.
Singkat cerita, pada pukul 00.20 Wita, Jonathan bersama polisi, babinsa dan kepala lingkungan menggerebek istrinya di rumah US.
Pada saat penggerebekan, polisi meminta Jonathan tidak ikut masuk ke dalam rumah.
“Setelah digerebek keduanya dibawa ke kantor polisi. US hanya mengenakan celana pendek dan istrinya juga hanya mengenakan celana pendek,” ucap Jonathan.
Berbekal hasil penggerebekan itu, Jonathan membuat laporan kasus dugaan perzinahan di Polsek Denpasar Selatan, sesuai laporan polisi No: STPL/355/IX/2017 Polsek Densel.
Malam itu juga, kedua terlapor, US dan Grace langsung ditahan Polsek Denpasar Selatan.
Tetapi, kedua terlapor itu dilepaskan polisi pada 2 September 2017 pukul 01.30 Wita.
“Jujur saya kecewa berat atas sikap polisi ini. Saya merasa hukum kita tidak berpihak kepada saya tetapi lebih berpihak kepada orang asing. Buktinya, bule yang sudah ditangkap tangan oleh polisi, berduaan dengan istri saya dalam kamar, justru dilepaskan,” pungkas Jonathan.
Terpisah, Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Putu Indrajaya mengatakan, pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.
Keduanya telah ditetapkan wajib lapor.
Ia mengatakan, pihaknya juga belum mendapatkan hasil visum dari rumah sakit.
Pihaknya tidak dapat melakukan penahanan terhadap keduanya karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. (*)