KPK Tangkap Wali Kota Batu
Malang Corruption Watch Bicara Soal Korupsi Pemkot Batu yang Menyeret Nama Eddy Rumpoko
Merujuk pada data Malang Corruption Watch (MCW), total pengadaan mebeler Pemkot Batu dalam dua tahun terakhir berjumlah Rp 45 miliar.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Informasi kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan orang-orang lain masih belum jelas.
Banyak informasi yang menyebutkan, OTT itu terkait pengadaan mebeler.
Merujuk pada data Malang Corruption Watch (MCW), total pengadaan mebeler Pemkot Batu dalam dua tahun terakhir berjumlah Rp 45 miliar.
Rinciannya, Rp 35 miliar pada 2016 dan Rp 10 miliar pada 2017.
“Kasusnya sekarang kami belum mengetahui secara pasti (di KPK). Yang pasti, ada pihak-pihak swasta sebagai dalang utama masih (korupsi) belum ditindak hukum,” kata Badan Pekerja MCW, Buyung Jaya Sutrisna, Minggu (17/8/2017).
Selain mebeler, MCW juga mencatat pengadaan lain yang diduga bermasalah dalam dua tahun terakhir.
Pada 2016, setidaknya ada lima pengadaan yang diduga bermasalah.
Selain mebeler, ada juga pengadaan bagian protokoler dan rumah tangga (Rp 8,2 miliar), bagian humas (Rp 5,4 miliar), asrama mahasiswa (Rp 2,68 miliar), dan pembangunan TPA Tlekung (Rp 13 miliar).
Pada APBD 2017, MCW mencatat tujuh pengadaan bermasalah. Selain mebeler, ada juga program peningkatan jalan dan jembatan di Dinas PU (Rp 15,6 miliar), rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan (Rp 12,6 miliar), dan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa, dan lainnya (Rp 5,6 miliar).
Selain itu, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur (Rp 14,2 miliar), pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh (Rp 15,6 miliar), rehabilitasi sedang/berat rumah dinas (Rp 5 miliar), dan pengadaan mesin pengelolaan sampah (Rp 15 miliar).
“Kami mendukung penuh OTT yang dilakukan KPK di Kota Batu dan meminta KPK untuk segera memberikan informasi kepada publik terhadap perkembangan OTT dan sekaligus menetapkan tersangka,” pungkasnya.