Minggu, 19 April 2026

Malang Raya

Kopi Organik dari Malang Melaju ke Pasar, Siap Bersaing dengan Kopi dari Daerah Lain

"Itu harga di pedagang. Kalau kami menjual sendiri langsung ke konsumen bisa mencapai Rp 100.000 per Kg biji OC," ujar Witono

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Pecinta kopi mengantre membeli kopi dalam Malang Coffe Festival 2 di Taman Krida Budaya Jawa Timur, Jalan Soekarno Hatta Kota Malang, Sabtu (23/9/2017) 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Petani kopi di Desa Amadanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang mulai memproduksi kopi organik. Kopi organik dari desa ini tahun 2017 sudah mengantongi sertifikat organik dari Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman.

Produk kopi organik petani Amadanom ini selama tiga hari dipamerkan di Malang Coffe Festival (MCF) 2 di Taman Krida Budaya Kota Malang, Jumat (22/9/2017) - Minggu (24/9/2017). Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Harapan' yang mengembangkan kopi organik ini.

"Kami menanam di 50 hektare lahan, dari total 100 hektare lahan kopi di Desa Amadanom. Baru panen tahun ini, dan sudah memiliki sertifikat organik," ujar Witono, Ketua Koptan 'Tani Harapan' kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (23/9/2017).

Terdapat 136 orang petani yang melirik kopi organik itu. Witono mengakui, belum semua lahan kopi di Amadanom diubah menjadi pertanian kopi organik. "Kami lakukan bertahap," imbuhnya.

Pertimbangan pendapatan menjadi salah satu faktor petani masih bertahap menerapkan pertanian organik. Tetapi ke depan, petani setempat bersepakat bakal menanam kopi organik di kawasan tersebut.

Petani di Koptan 'Tani Harapan' bersepakat menanam kopi organik karena harga jual kopi tersebut lebih mahal. Tetapi di sisi lain, produktivitas kopi organik dalam lahan satu hektare jauh di bawah kopi non-organik.

Setiap satu hektare lahan kopi non-organik bisa menghasilkan 1,2 ton kopi, sedangkan kopi organik hanya 8 kuintal kopi. Tetapi harga jual kopi organik jauh di atas kopi non organik.

Saat panen kopi tahun ini, pedagang membeli kopi non-organik hanya Rp 27.000 per Kg biji OC dari petani. Sedangkan kopi organik bisa mencapai Rp 45.000 per Kg.

"Itu harga di pedagang. Kalau kami menjual sendiri langsung ke konsumen bisa mencapai Rp 100.000 per Kg biji OC," ujar Witono.

Karenanya, petani kopi organik memilih menjual kopi mereka ke pemesan langsung tanpa melalui perantara pedagang atau tengkulak kopi. Pemesan yang dimaksud Witono antara lain pemilik kedai, juga pedagang tetapi mau membeli dengan harga yang disodorkan petani.

"Karena jujur untuk harga kopi non organik yang dibeli pedagang sangat murah. Keuntungan bagi petani sangat sedikit. Kami inginnya, kopi non organik dibeli Rp 50.000 per Kg, dan kopi organik di atas itu," tegasnya.

Kopi organik yang ditanam petani Amadanom berjenis robusta. Luas lahan kopi di Kecamatan Dampit saja mencapai 3500an hektare. Dampit adalah salah satu kecamatan sentra penghasil kopi di Kabupaten Malang. Lahan kopi di Kabupaten Malang tersebar di 17 kecamatan, berada di lereng empat gunung yakni Gunung Semeru, Bromo, Arjuno, dan Kawi.

Kopi dari kawasan empat gunung ini dipamerkan dalam MCF-2, baik yang berjenis robusta maupun arabika.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved