Malang Raya

Gubes Baru Universitas Brawijaya Malang Soroti Pengadilan Hubungan Industrial yang Berat Sebelah

Kata dia, 80 persen pekerja gagal menang di PHI karena alat bukti. Hal ini disebabkan pembuatan aturannya tergesa-gesa sehingga melupakan hukum acara

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Guru Besar Baru Universtas Brawijaya Prof Dr Abdul Rachmad Budiono SH MH dan Prof Dr Ir Lilik Eka Radiati MS 

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Universitas Brawijaya (UB) menambah dua guru besar (Gubes) baru  Prof Dr  Abdul Rachmad Budiono SH MH dan Prof Dr Ir Lilik Eka Radiati MS.

Pengukuhan keduanya akan dilakukan Rabu (27/9/2017) di gedung Widyaloka UB.

Rachmad adalah guru besar dari Fakuktas Hukum. Sedang Lilik dari Fakultas Peternakan.

Rachmad dalam pidato pengukuhannya, ia mengangkat tentang penyelesaian perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI). 

"Saya mengangkat ini karena banyak terjadi perselisihan pekerja-pengusaha," jelas Rachmad kepada SURYAMALANG.COM sebelum gladi bersih pengukuhan di gedung Widyaloka, Selasa (26/9/2017).

Hasilnya, banyak pekerja yang kalah di PHI karena kekurangan alat bukti.

Sehingga selalu dimenangkan oleh penguasa.

Karena itu ia mengapresiasi gugatan di MK agar beban pembuktian perselihan pekerja dan pengusaha tidak sama.

"Saya harap dari pidato ilmiah saya ini bisa menjadi masukan bagi legislator agar terakomodir," kata gubes pertama UB bidang hukum perburuhan dan ketenagakerjaan ini.

Kata dia, 80 persen pekerja gagal menang di PHI karena alat bukti.

Hal ini disebabkan pembuatan aturannya tergesa-gesa sehingga melupakan hukum acaranya.

Di mana dalam PHI disamakan dengan pengadilan umum.

Sehingga siapa yang bisa membuktikan dalil-dalilnya di persidangan, itu yang menang. 

Hal ini menimbulkan masalah. Sebab dalam pengadilan harus ada bukti-bukti kuat.

Menurut Rachmad, karena kerap mengadvokasi pekerja juga pengusaha, maka ia jadi mengetahui bagaimana problem saat perselisihan di PHI. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved