Malang Raya
Polemik Transportasi Online Merambah, Kota Batu Tegas Larang Ojek dan Taksi Online
APMPU memasang banner bertuliskan "Maaf Taksi Online Dilarang Mengambil Penumpang di Wilayah Kota Batu, kecuali Antar dari Luar Daerah".
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU – Polemik keberadaan transportasi online yang terjadi di Kota Malang ternyata mulai merambat ke Kota Batu.
Meskipun tidak seramai seperti di Kota Malang, beberapa sopir angkot pernah memergoki pengemudi taksi online mengangkut penumpang di kawasan Junrejo, Kota Batu dan sempat berselisih.
Informasi ini disampaikan Ketua Aliansi Pengemudi Mobil Penumpang Umum (APMPU) Kota Batu Heri Junaedi,
“Beberapa waktu lalu kami memergoki mereka menaikkan penumpang, mungkin teman konvensional sudah gak sabar lagi, lalu marah melihat kejadian itu. Tapi saya langsung mendinginkan keadaan,” ujar Junaedi, Selasa (26/9/2017).
Junaedi mengatakan, transportasi online hanya boleh mengantar ke Kota Batu dari luar Kota Batu.
Ia menegaskan agar para pengendara transportasi online baik itu berupa ojek maupun taksi tidak mengangkut penumpang dari Kota Batu.
Pengemudi transportasi online juga diminta bersabar menunggu regulasi yang keluar dari pemerintah pusat.
“Bersabarlah sampai ada peraturan baru yang keluar November ini. Jadi sabar sampai November,” ungkapnya.
Selain di Junrejo, para sopir taksi online juga pernah kepergok di daerah Jatim Park, depan terminal dan pusat kota yang berdekatan dengan alun-alun.
Sejauh ini belum ada sanksi tegas yang diberikan. Jikapun ada pengemudi transportasi online yang kepergok, para sopir akan menyerahkan ke Dishub maupun polisi.
APMPU juga memasang banner bertuliskan "Maaf Taksi Online Dilarang Mengambil Penumpang di Wilayah Kota Batu, kecuali Antar dari Luar Daerah".
Banner larangan transportasi online beroperasi itu berada ada di enam titik seperti di area Kecamatan Pujon, Selecta, Terminal Kota Batu, perbatasan Sumber Brantas, Areng-Areng, dan Giripurno.
Heri menghimbau kepada anggotanya agar tidak berbuat anarkis kepada pengendara transportasi online saat memergoki mereka mengangkut penumpang di Kota Batu.
Heri menyarankan agar temuan kasus diserahkan kepada pihak yang berwenang.
“Saya selaku ketua transportasi sering membimbing untuk anggota agar tidak anarkis,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu S Herawan menjelaskan kalau transportasi online harus mengikuti regulasi yang dikelurkan pemerintah pusat.
Dengan adanya regulasi itu, maka operasional transportasi online tidak menyalahi aturan sehingga menghindari hal-hal yang kontradiktif di lapangan.
“Sementara ini kan masih menunggu pusat,” kata Herawan saat dikonfimrasi.
Dishub juga menyarankan agar pengemudi transportasi online tidak menaikkan penumpang dari Kota Batu. Hal itu karena saat ini yang sesuai peraturan adalah transportasi konvensional.
“Kalau menurunkan monggo,” katanya.
Dibanding Kota Malang, Herawan menyebut Kota Batu lebih kondusif.
Pihak Dishub juga terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan polisi dan para sopir konvensional agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
Apalagi melihat kuota yang tidak sebanyak di Kota Malang, maka kontrol terhadap keberadaan transportasi di Kota Batu relative efektif.
“Ya karena kuota Kota Batu tidak seberapa banyak. Sebenarnya kalau melihat seperti ini harus ada ketegasan kepada konvensional dan online untuk mematuhi regulasi yang saat ini digunakan,” ujar Herawan.
Di Kota Batu ada 9 jalur trayek dengan jumlah angkot sekitar 450 unit. Herawan menghimbau agar para pihak yang terlibat tetap menjada kondusivitas Kota Batu.
JIka terdapat temuan pelanggaran, maka diserahkan kepada petugas yang berwajib.
Beberapa waktu lalu 300 sopir angkot di Kota Batu yang bergabung dalam APMPU Kota Batu mogok mengangkut penumpang, Senin (18/9/217). Aksi mogok ini sebagai buntut penolakan terhadap keberadaan taksi online.