Malang Raya
Terkait Transportasi Online, Pemkot Malang Tunggu Aturan Baru dari Kementerian Perhubungan
Pemkot tidak bisa menutup transportasi online. Ketika polemik kembali meletus, biasanya mitra transportasi online langsung menutup kantornya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SUYAMALANG.COM, KLOJEN – Pemkot Malang tidak bisa bersikap tegas terkait polemik transportasi online dan konvensional di Kota Malang.
Pemkot memilih menunggu aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI pada November 2017.
Peraturan ini adalah pembaruan dari 14 pasal di Permenhub /2017 yang ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Sesuai keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, sekarang kami hanya menunggu aturan baru yang keluar pada November 2017.”
“Sambil menunggu, kami minta semua pihak saling menahan diri. Mari sama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif,” ujar Kusnadi, Kepala Dishub Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (27/9/2017).
Pemkot tidak bisa menutup transportasi online.
Ketika polemik kembali meletus, biasanya mitra transportasi online langsung menutup kantornya.
Kusnadi menyebut ada lima kantor mitra transportasi online yang berafiliasi dengan aplikasi Gojek, Grab, dan Uber.
“Mereka tahu diri. Bukan kami yang menutup. Penjagaan tetap dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” kata Kusnadi.
Sementara itu, Kabid Angkutan dan Keselamatan Jalan Dishub Jatim, Isa Anshori mengaku memahami kegalauan para sopir angkutan umum konvensional.
“Kami juga galau. Kemenhub selaku pihak tergugat tentunya harus melaksanakan putusan MA itu.”
“Tetapi dari kami semangatnya sama, yaitu ada pengaturan untuk online,” ujar Isa di hadapan perwakilan transportasi konvensional.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto akan melaporkan semua hasil pertemuan kepada wali kota dan wakil wali kota Malang.
“Kami tidak bisa memutuskan menutup transportasi online seperti anjuran dari Dishub Jatim tadi,” ujar Wasto.
Angkot dan taksi di Kota Malang kembali mogok pada Selasa (26/9/2017).
Walhasil penumpang keleleran di sejumlah ruas jalan.
Para sopir memprotes putusan MA yang menolak pengaturan tentang transportasi online.
Para sopir kembali menuntut transportasi online tidak boleh beroperasi sampai ada peraturan dan payung hukum jelas.