Malang Raya

Ini Lho Pemicu Aksi Mogok Angkot di Kota Malang, Sabtu 30 September 2017, Ternyata . . .

Polemik antara transportasi konvensional dan berbasis online terus terjadi di Kota Malang.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Angkot yang mogok operasi berkumpul di jembatan layang Arjosari, Kota Malang, Sabtu (30/9/2017). 

SURYAMALANG.com, MALANG - Polemik antara transportasi konvensional dan berbasis online terus terjadi di Kota Malang.

Sabtu (30/9/2017) situasi kembali 'memanas' akibat terkatung-katungnya kebijakan moda transportasi ini. 

Kala itu terjadi pemogokan ratusan angkutan kota (angkot) dan taksi konvensional.

Sementara, ratusan sopir transportasi online juga berkumpul di beberapa titik sebagai bentuk protes.

Pemogokan transportasi konvensional dipusatkan di seputaran jalan layang (fly-over) Arjosari dan Terminal Arjosari.

Sedangkan protes pengemudi transportasi online disampaikan kepada Wakil Wali Kota Malang di sebuah tempat di sisi utara Lapangan Rampal. 

Aksi dua kelompok ini bermula dari peristiwa di Jl Pajajaran pukul 03.00 Wib, Sabtu (30/9/2017).

Saat itu Sopir taksi konvensional Muzaki menuturkan, dirinya memergoki seorang sopir taksi online menjemput penumpang di Jl Pajajaran. Jalan tersebut lokasinya tidak jauh dari Stasiun Malang

Penumpang itu terdiri atas pasangan suami istri dan seorang anak. Ketiganya baru turun dari kereta api, dan kemudian berjalan ke salah satu sudut di Jl Pajajaran. 

"Memang saya buntuti. Ternyata naik taksi online," ujar Muzaki.

Ia menyebut sebuah aplikasi tranportasi online di Indonesia yang dipakai oleh sopir untuk menjemput penumpang itu.

Muzaki lantas menghentikan sopir taksi online itu. Sempat terjadi adu mulut, hingga akhirnya puluhan orang dari kedua kubu berdatangan ke tempat itu.

Muzaki lantas mengajak sopir taksi online itu ke POs Lantas Alun-Alun Kota Malang.

"Karena dia tidak memiliki izin, saya akhirnya ajak ke POs Lantas Alun-Alun. Tetapi dia tidak mau, ngajak ke Polresta (Polres Malang Kota)," ujar Muzaki. 

Kedua belah pihak itu kemudian ke Polres Malang Kota.

Dari Polres, taksi online itu dibawa ke Kantor Dinas Perhubungan KOta Malang di Jl Raden Intan Kecamatan Blimbing, atau juga di seputaran Terminal Arjosari. 

Saat berada di kantor Dishub ini, sopir taksi online mendapati mobilnya rusak.

Bagian belakang mobil berwarna putih bernomor polisi N 1676 AV ini tergores. Ban juga sobek hingga gembos. 

Dari sinilah kemarahan kedua belah pihak muncul. Pihak transportasi konvensional marah karena mendapati taksi online masih beroperasi dan mengangkut penumpang. 

"Padahal jelas taksi online tidak memiliki izin di Kota Malang. Harusnya mereka tidak beroperasi dulu sampai ada izinnya.

Atau sampai ada aturan baru dari pemerintah bulan November nanti. Kami marah karena taksi online masih terus beroperasi," ujar Hadi Purwanto I Toger, ketua jalur ABG. 

Sebagai bentuk kemarahan mereka, para sopir transportasi konvensional menggelar aksi mendadak pemogokan angkutan.

Mereka memarkir angkot dan taksi di Terminal Arjosari, juga Jl Raden Intan dan Jl A Yani di bawah jalan layang Arjosari. Pemogokan spontan ini dimulai pukul 05.00 Wib. 

Pemogokan spontan ini tanpa melalui pemberitahuan kepada pihak kepolisian maupun Dishub. Bahkan tidak semua sopir tahu.

Sejumlah sopir masih mengangkut penumpang dari arah keberangkatan mereka menuju terminal. Barulah ketika di terminal, mereka tidak boleh lagi mengangkut penumpang. 

"Saya tidak tahu teman-teman mogok. Tahunya saat tiba di terminal sebelum jam 8 tadi. Akhirnya tidak boleh ngangkut penumpang, ya saya manut," ujar Tusenin, sopir ABG. 

Pemogokan itu berakhir pukul 10.00 Wib setelah perwakilan sopir bertemu dengan petugas Dishub Kota Malang dan jajaran Satlantas POlres Malang Kota.

Sopir mau menghentikan aksi mogok mereka setelah ketua jalur meminta mereka beroperasi kembali.

Perwakilan angkot dan taksi memegang perkataan petugas Dishub yang menyebut jika taksi online di Kota Malang belum mengantongi izin. 

"Itu ditegaskan oleh Dishub sendiri, kalau taksi online di Kota Malang tidak memiliki izin. Jadi ya harusnya tidak beroperasi," tegas Toger kembali. (Sri Wahyunik/SURYAMALANG.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved