Minggu, 12 April 2026

Malang Raya

Lagi, Pemkot Malang Didesak Relokasi Pedagang Pasar Blimbing, PT KIS Ancam Pidana

Jika desakan itu tidak diindahkan, Abdul mengatakan akan menempuh jalur hukum dengan tuntutan pidana.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Petugas Dinas Pasar membongkar lapak pedagang yang berada di bagian belakang Pasar Blimbing, Kota Malang, Jumat (16/12/2016). Dinas Pasar Kota Malang mulai melakukan pembongkaran Pasar Blimbing yang dimulai dari lapak pedagang yang tidak dipakai berjualan. 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Investor Pasar Blimbing, PT Karya Indah Sukses (KIS) melalui legal managernya Abdul Salam mendesak Pemkot Malang agar segera merelokasi para pedagang Pasar Blimbing ke tempat penampungan.

Relokasi itu bertujuan untuk percepatan pembangunan Pasar Blimbing yang berada di Jl Borobudur.

Abdul, saat ditemui di tempat penampungan mengatakan kalau PT KIS mengalami banyak kerugian setelah hampir tujuh tahun lamanya pembangunan Pasar Blimbing tersendat.

“Yang penting niatan PT KIS ini membangun. Tujuan pembangunan ini untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya, Minggu (8/10/2017).

Ia pun mendesak agar Pemkot Malang bisa merelokasi para pedagang Pasar Blimbing ke tempat penampungan hingga akhir bulan ini.

Pihaknya tidak menginginkan sampai Desember 2017.

Jika desakan itu tidak diindahkan, Abdul mengatakan akan menempuh jalur hukum dengan tuntutan pidana.

“Kita ini orang bisnis. Tidak mau bermasalah dengan Pemkot karena mereka adalah mitra kami. Tapi karena sudah dipaksa ya mau apalagi. Kami akan ambil langkah hukum tuntutan pidana,” tegasnya.

Tuntutan pidana itu berdasarkan tidak adanya ketegasan dari Pemkot Malang terkait kapan tepatnya relokasi di lakukan.

Akibatnya, upaya investasi pun terhambat. Padahal, kata Abdul, Pemerintah Pusat telah meminta agar setiap investasi pembangunan tidak dihambat.

“Pak Presiden dan pak Mendagri sudah menegaskan bahwa tidak boleh menghambat investasi,” ujarnya.

Sebelumnya Abdul juga pernah mengirimkan surat teguran kepada Pemerintah Kota Malang. Surat itu bertanggal 19 Maret 2017.

Surat tersebut juga menyertakan surat keputusan (SK) tentang pembentukan tim perwakilan PT KIS dalam proses relokasi dan pembangunan Pasar Blimbing, yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT KIS, Litiansyah King.

"Ini merupakan surat teguran, atau somasi silahkan saja. Kami layangkan surat ini untuk meminta ketegasan dari Pemkot. Kami juga ingatkan Pemkot supaya tegas, terutama dalam hal relokasi pedagang," lanjut Abdul.

Abdul menambahkan, pada intinya PT KIS tetap beritikat baik dengan menempuh jalan non litigasi atau memilih jalur perdamaian.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved