Surabaya

Asyik, Warga Jatim Wajib Catat! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Senin, 23 Oktober 2017

Selain penghapusan denda Pajak kendaraan itu, pemutihan juga dibarengi dengan biaya balik nama (BBN) gratis.

Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Antrean panjang di Samsat Malang Kota. (dokumen). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim menggelar program pemutihan pajak kendaraan di pengujung tahun ini.

Jadwal pemutihan ini lebih lambat dari tahun-tahun sebelumnya.

Biasanya pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan pada September hingga Oktober.

Informasi yang diterima SURYAMALANG.COM.COM, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dimulai pada Senin (23/10/2017).

Baca: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2017 Jatim Ternyata Cuma Begini

“Kami akan sampaikan rilis resmi pada Sabtu (21/10/2017) nanti,” ucap Bobby Soemarsiono, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (19/10/2017).

Selain penghapusan denda Pajak kendaraan itu, pemutihan juga dibarengi dengan biaya balik nama (BBN) gratis.

Pembeli kendaraan second atau bekas bisa ganti nama menjadi milik sendiri.

“Hanya berlaku untuk pembayaran pajak pokok. Pajak utama tetap harus dibayar,” tambahnya.

Layanan itu akan dibuka mulai 23 Oktober 2017 sampai 28 Desember 2017.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved