Malang Raya

Bupati Rendra Resna 'Semprot' Perhutani, 20 Ribu Hektar Hutan Kabupaten Malang Kritis

Bupati Malang, H Rendra Kresna mengatakan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi besarnya hutan kritis yang ada di Kabupaten Malang.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Lebih dari 20 ribu hektar hutan di wilayah Kabupaten Malang dalam kondisi kritis.

Kondisi itu menjadikan potensi terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Malang cukup besar.

Bupati Malang, H Rendra Kresna mengatakan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi besarnya hutan kritis yang ada di Kabupaten Malang.

Karena kenyataan tersebut tidak bisa dipungkiri dan disembunyikan lagi sekarang ini.

"Justru kami salah bila tidak mengakui hutan kritis yang kini luasnya lebih dari 20 ribu hektar itu. Inilah kenyataan kondisi hutan di wilayah kabupaten Malang ini," kata Rendra Kresna.

Kondisi kritis hutan di Kabupaten Malang selain karena adanya penebangan pohon juga banyaknya lahan hutan yang dikerjasamakan dengan warga sekitar hutan.

Di mana lahan hutan yang dikerjasamakan tersebut banyak ditanami tanaman sayur-sayuran, pisang, tebu dan lainya yang bukan tanaman keras.

Dampaknya tanah hutan tersebut menjadi gembur dan lembek sehingga mudah tergerur air hujan dan erosi sehingga menyebabkan banjir serta tanah longsor.

Kondisi itu saat ini yang memicu adanya musibah bencana alam ketika musim hujan datang.

"Jadi kesalahan dalam pengelolaan hutan yang dikerjasamakan dengan warga oleh Perhutani itu dampaknya dirasakan dengan adanya musibah banjir dan tanah longsor dewasa ini," ucap Rendra Kresna.

Menurut Rendra, dalam kerjasama pengelolaan area hutan antara Perhutani dan warga sekitar hutan seharusnya hanya dilakukan untuk menanam tanaman keras saja.

Seperti tanaman kopi, kakao, dan tanaman pohon berakar kuat. Dengan demikian tanah di kawasan hutan yang dikerjasamakan itu akan kuat sehingga tidak mudah terjadi banjir dan longsor.

Rendra meminta Perhutani tidak menebang pohon hutan yang dikelolanya dalam kurun waktu 30 tahun untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya musibah bencana alam.

Pola kerja Perhutani juga diubah hanya untuk menanam pohon di hutan yang kondisinya kritis sealam 30 tahun.

Dengan demikian, hutan kritis di Kabupaten Malang tidak terus meluas akibat penebangan pohon.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved