Malang Raya
Karya Harus Dilindungi Hak Cipta, Simak Solusi Praktis Perlindungan Hak Cipta Ini
Hati-hati dan baca betul terms and condition saat mengunggah karya ke internet. Waspada kalimat semua yang diunggah menjadi hak cipta pemilik situs.
Penulis: Neneng Uswatun Hasanah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SUKUN - Perlindungan hak cipta dan paten memang seharusnya dilakukan oleh pemilik ide atau karya maupun merek dagang.
Karena dengan begitu, suatu karya akan terlindungi dari orang lain yang menggunakannya dengan sembarangan.
"Pelanggaran hak cipta bisa terjadi ketika kita menggunakan karya milik orang lain yang sudah dilindungi hak cipta tanpa persetujuan dan digunakan untuk komersil," jelas Konsultan Kekayaan Intelektual Universitas Ma Chung, M Fahrial Amrulla, Rabu (25/10/2017).
Pada sosialisasi peran Bekraf pada bidang kekayaan intelektual dan permodalan untuk pelaku usaha kreatif di Universitas Ma Chung itu, Fahrial menjelaskan pemilik karya harus berhati-hati dalam mengunggah karya ke internet.
"Kalau diunggah ke internet pasti bisa terlacak oleh google, begitu pula mengunggah video ke youtube. Harus berhati-hati dan baca betul terms and condition saat mengunggah karya ke internet. Jika ada kalimat bahwa semua yang diunggah akan menjadi hak cipta pemilik situs, maka wajib waspada," imbaunya.
Memang, mengunggah karya ke internet bisa sebagai bukti kepemilikan selain dengan mendaftarkan hak cipta.
"Jika ada pelanggaran pun juga masih bisa dilaporkan karena ada bukti tanggal dan lain sebagainya. Tapi akan lebih sulit dibanding jika sudah terlindung hak cipta," lanjutnya.
Ia juga memberi cara untuk melindungi hak cipta dengan bukti kepemilikan karya tanpa harus mendaftarkan HAKI.
"Caranya setelah membuat karya, kirimkan karya itu ke alamat sendiri. Stempel pos bisa jadi bukti ketika ada pelanggaran. Untuk foto, juga bisa dilacak karena ada metadatanya," tambah dia.